Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Oknum Anggota DPRD Klungkung Kandas

Gede Gita Gunawan didampingi istrinya sesaat sebelum sidang dimulai.

BALI TRIBUNE - Harapan Agus Sujoko agar kliennya Gede Gita Gunawan yang merupakan anggota DPRD Klungkung lolos dari jeratan hukum, berakhir bertepuk  sebelah tangan.  Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014. Saat itu, suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor yang dihadiri oleh kerabat terdakwa langsung hening seketika saat Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila mengetuk palu tanda dimulainya sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Rabu (23/1).  Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Klungkung telah memenuhi syarat formil dan meteriil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.  Sebelumnya, Agus Sujoko didampingi Pande Made Sugiarta dan I Made Sugiarta dalam nota keberatannya menuding surat dakwaan JPU tidak jelas, prematur sehingga dakwaan jadi kabur.   "Keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap tidak beralasan secara hukum," tegas Sukanila saat membacakan pertimbangan atas penolakan eksepsi penasehat hukum terdakwa.  "Mengadili, menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa Gede Gita Gunawan. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor atas nama terdakwa Gede Gita Gunawan," tegas Sukanila dalam amar putusannya.  Dengan ditolaknya nota keberatan pihak terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena JPU belum siap menghadirkannya, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 30 Januari mendatang.  "Yang mulia, kami meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang banyak," kata Agus Sujoko sebelum Hakim Sukanila mengakhiri persidangan.  Pada sidang terpisah,  majelis hakim yang sama juga menolak nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa I Made Catur Adnyana selaku KPA sekaligus PPK yang juga diseret ke kursi pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp792 juta.  Sementara Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun dalam persidangan kali ini Ningsih yang masih mendapat penanguhan penahan karena seusai melahirkan masih berkesempatan hadir untuk menemani suaminya, Gita Gunawan. Asal tahu, ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni Gutawan, Thiarta Ningsing dan Catur Adnyana didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18  dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Gita Gunawan juga dijerat tambahan Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Deretan Pemain Bola Legendaris yang Akan Tampil Terakhir Kali di Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Piala Dunia 2026 sudah di depan mata. Para fans sepak bola di seluruh dunia kini sudah tidak sabar menyambut turnamen sepak bola terbesar ini. Ada yang sudah berburu tiket, ada yang sudah merencanakan nobar, ada juga yang siap-siap taptap di platform favorit untuk taruhan tim mana yang menang.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua IKKES Bali Ajak Warga Sumba Ubah Stigma Jadi Kepercayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak dapat dipungkiri warga Sumba yang hidup di Bali mendapat stigma. Untuk itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali, Fredik Billy, SH, MH mengajak seluruh warga Sumba yang ada di Bali untuk mengubah stigma ini menjadi sebuah kepercayaan. Permintaan ini disampaikan Fredik Billy dalam acara Talk Show dengan tema Stigma, Tantangan, dan Solusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

balitribune.co.id | Singapura - PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih dua penghargaan bergengsi, yakni “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025” pada ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran dalam Dialog Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

Respons Cepat Bencana Longsor, Wabup Tabanan Tinjau Kerusakan Jalan Vital di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan – Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.