Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Oknum Anggota DPRD Klungkung Kandas

Gede Gita Gunawan didampingi istrinya sesaat sebelum sidang dimulai.

BALI TRIBUNE - Harapan Agus Sujoko agar kliennya Gede Gita Gunawan yang merupakan anggota DPRD Klungkung lolos dari jeratan hukum, berakhir bertepuk  sebelah tangan.  Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014. Saat itu, suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor yang dihadiri oleh kerabat terdakwa langsung hening seketika saat Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila mengetuk palu tanda dimulainya sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Rabu (23/1).  Sebagaimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Klungkung telah memenuhi syarat formil dan meteriil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.  Sebelumnya, Agus Sujoko didampingi Pande Made Sugiarta dan I Made Sugiarta dalam nota keberatannya menuding surat dakwaan JPU tidak jelas, prematur sehingga dakwaan jadi kabur.   "Keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap tidak beralasan secara hukum," tegas Sukanila saat membacakan pertimbangan atas penolakan eksepsi penasehat hukum terdakwa.  "Mengadili, menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa Gede Gita Gunawan. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor atas nama terdakwa Gede Gita Gunawan," tegas Sukanila dalam amar putusannya.  Dengan ditolaknya nota keberatan pihak terdakwa, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena JPU belum siap menghadirkannya, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 30 Januari mendatang.  "Yang mulia, kami meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang banyak," kata Agus Sujoko sebelum Hakim Sukanila mengakhiri persidangan.  Pada sidang terpisah,  majelis hakim yang sama juga menolak nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa I Made Catur Adnyana selaku KPA sekaligus PPK yang juga diseret ke kursi pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp792 juta.  Sementara Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun dalam persidangan kali ini Ningsih yang masih mendapat penanguhan penahan karena seusai melahirkan masih berkesempatan hadir untuk menemani suaminya, Gita Gunawan. Asal tahu, ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni Gutawan, Thiarta Ningsing dan Catur Adnyana didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18  dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Gita Gunawan juga dijerat tambahan Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waisak di Buleleng: Donor Darah, Bantuan Sembako, dan Bersih-Bersih Taman Makam Pahlawan

balitribune.co.id | Singaraja – Umat Budha di Buleleng merayakan Hari Raya Waisak kali ini dengan cara sederhana. Perayaan Waisak tahun ini ditetapkan sebagai Waisak 2569 BE (Buddhist Era) selalu diiringi dengan tema dan rangkaian acara spiritual yang sakral.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Kawasan Nusa Dua Bantah Hotel Sepi

balitribune.co.id | Badung - Kendati terdapat indikasi sebagian wisatawan yang berada di Bali lebih memilih menginap di rumah kost elit atau akomodasi alternatif lainnya, pengelola kawasan hotel di Nusa Dua Kabupaten Badung mengakui tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Nusa Dua pada tahun 2025 ini masih di angka wajar. Pengelola kawasan pariwisata inipun menampik hotel sepi ditengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan ke Tanah Lot-Ulundanu Beratan Meningkat Selama Libur Panjang Waisak

balitribune.co.id | Tabanan – Kunjungan wisata di Tanah Lot, Kecamatan Kediri, dan Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti, meningkat selama libur panjang Waisak 2569 BE / 2025. Peningkatan kunjungan itu mulai terjadi sejak Sabtu (10/5) atau akhir pekan lalu dan berlanjut sampai dengan hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Grup Astra Bali Gelorakan Gerakan Literasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sabtu (10/5) menjadi momen penting bersatunya berbagai elemen dalam kegiatan Bootcamp Kebun Literasi, sebuah inisiatif kolaboratif antara Penerima SATU Indonesia Awards (SIA) perwakilan Bali, Grup Astra Bali, dan Kampung Berseri Astra (KBA) Tegeh Sari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Brimob Bersenjata Sasar Titik Rawan Premanisme

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2025 melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait aksi premanisme dan kejahatan jalanan seperti begal.
Patroli menyasar Jalan Sedap Malam, Denpasar dan menyambangi masyarakat di sepanjang jalan untuk menyampaikan imbauan kamtibmas, Sabtu (10/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Pemuda Bunga Timur Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - Rasa kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh komunitas Pemuda Bunga Timur (PBT) Bali dengan memberikan bantuan sosial kepada korban musibah kebakaran di Jalan Akasia, Denpasar. Korban, atas nama Paul dan keluarganya, mengalami kejadian memilukan ketika kediaman mereka ludes dilalap api. Seluruh harta benda, termasuk sepeda motor, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting, habis terbakar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.