Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Elpiji 3 Kg “Administered Price”

Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom - Wartawan Ekbis Bali Tribune
balitribune.co.id | “Ada gas, ndak” kalimat ini kerap didengar, pasalnya masyarakat di wilayah di Bali dalam beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan Elpiji 3 kg. Tentu hal ini jadi persoalan yang mestinya jadi perhatian bersama. Apalagi elpiji 3 kg termasuk barang subsidi yang peruntukannya sudah “tidak jelas”. Artinya, awal keberadaan elpiji ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun kini konsumsinya untuk semua kalangan, tidak lagi tepat sasaran. 
 
Elpiji 3 kg atau kerap diistilahkan “gas melon” karena warnanya hijau, menjadi salah satu alternative yang hingga kini masih dijangkau oleh masyarakat dibandingkan dengan yang berukuran 5 kg (warna pink) ataupun 12 kg (warna biru). 
 
Sebagian besar masyarakat termasuk pedagang kecil lebih memilih gas melon dibandingkan lainnya. Namun seiring dengan kelangkaan gas melon, masyarakat dibuat kelimpungan. 
 
Kebutuhan mendasar mereka dalam memasak tak terpenuhi, wajar jika masyarakat menjerit. 
Pihak Pertamina, stake holder dalam hal ini beserta “turunannya” dalam keterangan persnya hanya menyatakan, kelangkaan ini terjadi akibat adanya libur panjang di akhir pekan. Bahkan Pertamina menyebutkan telah menggelontorkan kembali “gas melon” untuk mengantisipasi tersendatnya distribusi. 
 
Bagi sebagian kalangan mungkin hal ini bisa diterima, tapi sebagian lagi tentu bertanya-tanya, apakah baru kali ini Pertamina menangani kondisi yang ada. Pasti beribu pertanyaan ada di benak masyarakat. 
 
Elpiji 3 kg termasuk komoditi/barang kebutuhan sehari-hari yang harga dan keberadaannya diatur pemerintah “Administered Price”. Contoh lainnya dari Administered Price yakni, BBM, listrik, beras dan air. Bisa dikatakan kebijakan pengaturan harga dan distribusi diatur oleh negara. Namun dalam beberapa kasus, ada juga perusahaan besar yang mengatur, pertimbangannya telah memiliki “captive market” dengan jumlah yang “massive”. 
 
Masyarakat sebagai “end user” tentu berharap elpiji 3 kg yang menjadi kebutuhan dasar mereka bisa mudah didapatkan dengan harga terjangkau. Kebijakan “Administered Price” yang diambil pemerintah tentu untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan inflasi. Jadi bila terjadi kondisi tertentu masyarakat masih bisa menjangkau. 
Dengan terjaganya daya beli masyarakat memungkinkan masyarakat terus berkontribusi dalam pergerakan ekonomi nasional ataupun daerah.
wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.