Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Emansipasi Politik

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Adalah Karl Heinrich Marx, filsuf, ekonom, dan tokoh sosiologi politik kelahiran Prusia 5 Mei 1818, yang pertama memperkenalkan istilah 'Emansipasi Politik" untuk menjelaskan persamaan kedudukan dalam politik, tanpa menyingung tentang subyek atau entitas apa yang hendak disetarakan. Dalam esainya berjudul "Zur Judebfrage" Max belum menjelaskan secara spesifik tentang konsep tersebut. Dia hanya menyebut emansipasi manusia untuk dilawankan dengan posisi subordinasi kelompok terentu atas kelompok lainnya. Puluhan tahun kemudian barulah esainya dikonkritkan maknanya menjadi   kesamaan derajat warga negara perseorangan dalam hubungannya dengan negara, kesamaan di depan hukum, tanpa memandang agama, harta benda, atau ciri orang perorang 'pribadi' lainnya. Konsep inilah kemudian, oleh Belanda dijabarkan dalam bentuk spesifik, kemudian menjadi mata ajar di kampus-kampus. RA Kartini yang mengenyam penididikan di negeri Belanda kemudian mempersempit ruang tafsir emansipasi menjadi persamaan detajat pria-wanita dalam berbagai dimensi. Kartini bangkit dari keprihatinan atas kondisi kaumnya saat itu, yang sungguh-sungguh termaginalisasi dari semua akses, terutama akses untuk menperoleh pendidikan, pekerjaan dan aktualisasi diri dalam ruang sosial. Baru setelah era reformasi, konsep emansipasi politik dipertajam dalam berbagai peraturan, termasuk dalam UU Pemilu. Meski emansipasi politik sebagai frasa kurang umum dalam penggunaan di era modern, khususnya  di luar konteks akademik, asing, ataupun aktivis. Namun, konsep serupa dapat disebut dengan istilah lain. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, gerakan HAM yang memuncak dalam UU Hak Suara 1965, dapat dipandang sebagai realisasi lanjutan atas peristiwa seperti Proklamasi Emansipasi dan penghapusan perbudakan seabad sebelumnya. Kembali ke soal emansipasi politik. Di Indonesia diatur secara formal dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian diubah menjadi UU No. 7/2017, kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30%, terutama untuk duduk di parlemen. Bahkan pada penjelasan teknisnya disebutkan, penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Demikian juga pada daftar bakal calon peserta pemilu,  harus memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Fakta politik menunjukkan bahwa perempuan hampir diseluruh belahan dunia tidak terwakili secara proporsional yaitu hanya menduduki sekitar 14,3% dari keseluruhan anggota parlemen. Di Negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Norwegia dan Denmark memiliki tingkat keterwakilan perempuan paling tinggi, yaitu mencapai 40%, sedangkan jumlah terendah diduduki oleh negara-negara Arab, yang hanya mencapai sekitar 4,6% (International Idea, 2002). Menurut data pada Badan Pusat Statistik tahun 2000 perempuan memiliki populasi 51% dari 177 orang anggota MPR, perempuan berjumlah 18 orang anggota, yang berarti mencapai hanya 9,2%. Hampir serupa perempuan di DPR berjumlah 45 orang anggota dari 455 orang anggota, yang berarti mencapai 9%. Tingkat partisipasi perempuan Indonesia di lembaga perwakilan rakyat lebih rendah dibandingkan rata-rata negara Asia Tengara lainnya, yaitu 12,7%. Di Indonesia, sebagaimana ditulis M. Jamil, Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta, memang mengalami peningkatan. Pada pemilu pertama digelar Maret 2001, setelah amandemen konstitusi diberlakukan yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam representasi perempuan di parlemen yaitu hampir dua kali lipat dari 25% ke 47% di tingkat National Assembly (MPR). Bagaimanapun juga kita harus belajar banyak dari pengalaman negara lain, terutama terhadap negara-negara Skandinavia yang representasi perempuan di parlemen mencapai 40% Sebagai contoh, di Swedia pada tahun 1994, Partai Sosial Demokratik Swedia memperkenalkan zipper principle sebagai regulasi internal partai.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click

Minus Mata Terus Bertambah, Bisakah Dicegah?

balitribune.co.id | Siapa yang tidak tergoda menatap layar digital berjam-jam setiap hari? Dengan kemajuan teknologi dan internet, berbagai informasi dan hiburan kini dapat diakses tanpa henti. Penggunaan gadget atau perangkat dengan layar seperti telepon genggam, komputer, dan tablet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.