Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Embat Dana BKK, Kelian Subak Karang Dalem Dituntut 4 Penjara

Bali Tribune/ Kelian Subak karang Dalem I Made Subarman
balitribune.co.id | Denpasar - Kelian Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 - 2020, I Made Subarman (47), dituntut bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2015 - 2018, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 183 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung dalam persidangan pembacaan tuntutan  JPU yang  digelar secara virtual pada Kamis (28/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Kepada majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Jaksa Jaksa Luh Heny F Rahayu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
 
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Subarman dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Henny. 
 
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 183.164.000,00 dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan  memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
 
"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Henny. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. 
 
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Diketahui, terdakwa melakukan korupsi dana sebesar Rp 183 juta dengan modus membuat laporan fiktif atau palsu. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Terdakwa bisa membuat laporan fiktif berkat statusnya sebagai pekaseh berdasarkan SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016 dengan tugas mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem. 
 
Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB. Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa.
 
Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp 116.836.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara atau daerah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penyakit TBC Renggut 122 Nyawa di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penyakit mematikan Tuberkulosis (TBC) menjadi ancaman serius di Buleleng. Data yang dilansir Dinas Kesehatan Buleleng, sebanyak 1.649 orang diduga terpapar penyakit yang disebabkan bakteri mycobacterium tuberculosis tersebut. Bahkan penyakit menular berbahaya itu telah merenggut nyawa sebanyak 122 orang sepanjang tahun 2025-2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Aksi Kolaborasi Hijau Lestarikan Mangrove Tahura Ngurah Rai untuk Masa Depan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri aksi penanaman mangrove dan pelepasliaran burung yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026). Mengangkat tema “Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi”, kegiatan ini menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Tegaskan Dukungan Pemerintah untuk Generasi Muda di HUT ke-56 STT Tri Amerta

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung peran generasi muda saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Sekaa Teruna Teruni (STT) Tri Amerta di Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (25/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.