Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Bali United Muda Jalani Tes Bersama Seniornya

Bali United
Empat punggawa Bali United U-19 berpose bersama pelatih Widodo C Putro.

BALI TRIBUNE - Empat punggawa Bali United U-19 yang sukses menjadi jawara III di kompetisi Liga 1 U-19 belum lama ini berkesempatan menjalani tes bermain bersama pemain Bali United senior. Jika dalam tes tersebut mereka mampu memikat pelatih Widodo C Putro, tak menutup kemungkinan keempat pemain tersebut bakal menjadi skuat Bali United senior dalam mengarungi Liga 1 musim 2018.

 Keempat pemain tersebut, yakni Muhammad Ramdan, Arapenta Lingka Purba, Rahmat Hidayat dan satu putra Bali asal Tabanan I Kadek Agung Widnyana Putra. "Sesuai dengan komitmen Bali United, selain bicara prestasi juga bicara soal pembinaan. Mereka berempat mendapat pengalaman berharga ini. Jadi diharapkan bisa menampilkan kualitas terbaiknya bersama para senior mereka," ujar Widodo Cahyono Putro, di Denpasar, Senin (4/12).

Pasalnya, kata Widodo, jika kualitas mereka memang layak dan mumpuni, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan diikat kontrak. "Kembali saya ingatkan bahwa adaptasi dan kualitas yang sangat menjadi pertimbangan. Kalau memang layak, kenapa tidak. Contohnya adalah Andika Wijaya yang dari tim junior akhirnya menjadi andalan Bali United sekarang," tegas pelatih mantan pemain timnas ini.

Sebelumnya, Widodo sudah berbicara kepada pelatih Bali United U-19 yakni Wayan Arsana tentang trial pemain muda di tim senior. Atas arahan Wayan Arsana, akhirnya empat pemain itulah yang ditunjuk. Dan kebetulan Widodo juga mengakui kualitasnya masing-masing pemain itu. Soal posisi pemain, keempatnya memang berbeda pos. Rahmat Hidayat dan Muhammad Ramdan di posisi bek sayap. Agung Widnyana di gelandang serang serta Arapenta di posisi penyerang.

Sementara Muhammad Ramdan yang mewakili rekannya siap menjalani trial ini dengan sungguh-sungguh serta optimisme. "Sebuah kebanggaan bisa dipanggil ke tim senior, meskipun baru sebatas trial. Saya dan teman-teman tentunya siap menjawab kepercayaan ini," tandasnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.