Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Kali Bawa Sabu Ke LP, Nur Yani Menangis Dipersidangan

Terdakwa Nur menangis saat jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Proses pemeriksaan terhadap kerabat warga binaan yang berkunjung ke Lapas, ternyata tidak seketat yang dibayangkan. Terbukti, Nur Yani (27), yang diadili karena kasus Narkotika ini sudah empat kali berhasil memasok sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Pengakuan perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/10). Saat itu, ketua hakim I Dewa Made Budi Watsara mulai mengorek keterangan terdakwa dengan menanyakan sudah beberapa kali  menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas. Perempuan yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kuta, Badung, ini pun langsung mengakui jika percobaan penyelundupan sabu-sabu yang membuat dirinya diseret ke kursi pesakitan bukan yang pertama  kali. "Sudah empat kali, yang mulia," akunya. "Gimana caranya kamu bisa membawa sabu ke dalam (Lapas," tanya Hakim Budi Watsara. "Dimasukan ke bagian dalam saku jaket," katanya. "Memangnya kamu tidak digeledah?," tanya Hakim lagi. "Diperiksa tapi tidak secara menyelurh," jawabnya. "Pantas aja bisa lolos," kata ketua hakim. Lau ketua hakim kembali menanyakan tujuan dari sabu-sabu yang dikirim kepada warga binaan bernama Anton Listyo Tranggono. "Kata Anton buat dipakai bareng-bareng orang di dalam," kata Yani. "Oh jadi di dalam itu bisa pakai narkoba yah," kata Hakim Budi Watsara dengan nada heran. Dalam keterangannya, perempuan yang tinggal di sebuah kos yang beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar, mendapat sabu-sabu tersebut dari tempelan sesuai alamat yang diperintahkan Anton. Dia juga mengaku jika tidak mendapat upah dari perbuatannya itu. "Memangnya Anton ini siapanya kamu,? tanya Hakim. "Pacar yang mulia," jawab Yuni. "Berapa yang kamu dapat dari dia,"cecar Hakim lagi. " Tidak ada, karena sayang saja," jawab Yuni, seraya menambahkan jika ada sisa dari sabu-sabu yang dia kirim ke Lapas, dia pakai sendiri. Yuni mulai menangis saat Hakim Budi Watsara memulai menasehatinya. Apalagi, terdakwa sudah dikarunia anak yang saat ini diasuh oleh orang tuanya di kampung. "Kasian anak kamu di Jawa. Cari kerjaan yang lain, percuma dapat uang banyak kalau ujung-ujungnya di penjara," kata Hakim. Sementara dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa kemudian ditangkap di Kosnya di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018. Berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselunpkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.  Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.  Akibatnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.