Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Turis Bulgaria Terancam Penjara 9 Tahun

Para bule pengroyok bule saat akan disidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengeroyokan terhadap wisatawan asal Bulgaria Kristiyan Stefanov Klenovski (31), dengan empat orang terdakwa masing-masing bernama Kamen Yulianov (33), Valentin Sashkov (25), Dimitar Slavchov (46), dan Stoyan Iliev Peychev (43), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar pada Kamis (21/6). Duduk di kursi pesakitan, empat terdakwa yang juga berasal dari Bulgaria ini didampingi penerjemah mendengar secara seksama surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Atmaja. Mereka didakwa telah melakukan dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakam kekerasan terhadap korban yang mengakibat luka berat. Perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Kendati mendapat ancaman hukuman yang cukup berat, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Prayudhi tidak merasa keberatan dengan isi dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi. Biar sidangnya cepat selesai," kata Prayudhi singkat seusai sidang. Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan mejelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara, kejadian berawal Selasa (13/3) pukul 21.00, korban diminta datang oleh terdakwa Stoyan ke Park Hotel, Nusa Dua, Badung. Saat bertemu, korban bersama temannya bernama Marinko. Intinya dalam pertemuan itu, terdakwa mengancam korban untuk memberikan bayaran uang kepada rekannya bernama Keril Kerelov, jika masih ingin tinggal di Bali. Oleh korban tak menyetujuinya. Terdakwa kembali mengancam akan melukai jika tak memberikan uang tersebut. Korban kemudian meninggalkan hotel dan sempat mengantar temannya, Marinko ke Kuta. Sekitar pukul 22.30, korban pergi ke Burger King di Jalan Sunset Road,Kuta, untuk mencari makan. Setibanya di parkiran, korban didatangi para terdakwa (4 orang) dengan memakai pakaian serba hitam lengkap dengan masker dan cadar penutup wajah. Mereka datang dengan menggunakan mobil jenis Fortuner DK 101 EB. Mereka langsung menghampiri korban, dan memaksa untuk masuk ke mobil terdakwa. Korban menolak dan melawan, terdakwa Stoyan lalu menusuk dengan pisau pada perut dan paha korban. Terdakwa Valentin memukul dengan kepalan tangan beberapa kali pada kepala korban. Kemudian terdakwa Dimitar memukul dengan stick hoky (kayu pemukul) secara membabibuta pada tubuh korban. Selanjutnya terdakwa Kamen menyemprotkan cairan bubuk merica pada korban. Korban hendak melarikan diri, namun begitu beranjak, korban diserempet pengendara mobil hingga korban terjatuh. Hal itu dijadikan kesempatan para terdakwa mengeroyok korban hingga datang sejumlah pengunjung untuk melerai. Para terdakwa kemudian kabur. Warga yang ada disekitar tempat kejadian pun langsung melarikan korban ke RS BIMS untuk mendapat perawatan medis. Kerana luka cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah guna mendapat perawatan intensif. " Selanjutnya saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yakni pada korban laki-laki, berusia sekitar tiga puluh satu tahun ini. ditemukan luka -luka yang telah dirawat yang dari gambaran lukanya akibat kekerasan tajam, dan ditemukan juga perlukaan pada sekat rongga badan, hati, dan tirai usus, serta perdarahan didalam rongga dada dan perut yang menimbulkan bahaya maut," beber Jaksa Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.