Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Turis Bulgaria Terancam Penjara 9 Tahun

Para bule pengroyok bule saat akan disidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengeroyokan terhadap wisatawan asal Bulgaria Kristiyan Stefanov Klenovski (31), dengan empat orang terdakwa masing-masing bernama Kamen Yulianov (33), Valentin Sashkov (25), Dimitar Slavchov (46), dan Stoyan Iliev Peychev (43), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN), Denpasar pada Kamis (21/6). Duduk di kursi pesakitan, empat terdakwa yang juga berasal dari Bulgaria ini didampingi penerjemah mendengar secara seksama surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Atmaja. Mereka didakwa telah melakukan dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakam kekerasan terhadap korban yang mengakibat luka berat. Perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Kendati mendapat ancaman hukuman yang cukup berat, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Prayudhi tidak merasa keberatan dengan isi dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi. Biar sidangnya cepat selesai," kata Prayudhi singkat seusai sidang. Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan mejelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara, kejadian berawal Selasa (13/3) pukul 21.00, korban diminta datang oleh terdakwa Stoyan ke Park Hotel, Nusa Dua, Badung. Saat bertemu, korban bersama temannya bernama Marinko. Intinya dalam pertemuan itu, terdakwa mengancam korban untuk memberikan bayaran uang kepada rekannya bernama Keril Kerelov, jika masih ingin tinggal di Bali. Oleh korban tak menyetujuinya. Terdakwa kembali mengancam akan melukai jika tak memberikan uang tersebut. Korban kemudian meninggalkan hotel dan sempat mengantar temannya, Marinko ke Kuta. Sekitar pukul 22.30, korban pergi ke Burger King di Jalan Sunset Road,Kuta, untuk mencari makan. Setibanya di parkiran, korban didatangi para terdakwa (4 orang) dengan memakai pakaian serba hitam lengkap dengan masker dan cadar penutup wajah. Mereka datang dengan menggunakan mobil jenis Fortuner DK 101 EB. Mereka langsung menghampiri korban, dan memaksa untuk masuk ke mobil terdakwa. Korban menolak dan melawan, terdakwa Stoyan lalu menusuk dengan pisau pada perut dan paha korban. Terdakwa Valentin memukul dengan kepalan tangan beberapa kali pada kepala korban. Kemudian terdakwa Dimitar memukul dengan stick hoky (kayu pemukul) secara membabibuta pada tubuh korban. Selanjutnya terdakwa Kamen menyemprotkan cairan bubuk merica pada korban. Korban hendak melarikan diri, namun begitu beranjak, korban diserempet pengendara mobil hingga korban terjatuh. Hal itu dijadikan kesempatan para terdakwa mengeroyok korban hingga datang sejumlah pengunjung untuk melerai. Para terdakwa kemudian kabur. Warga yang ada disekitar tempat kejadian pun langsung melarikan korban ke RS BIMS untuk mendapat perawatan medis. Kerana luka cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah guna mendapat perawatan intensif. " Selanjutnya saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yakni pada korban laki-laki, berusia sekitar tiga puluh satu tahun ini. ditemukan luka -luka yang telah dirawat yang dari gambaran lukanya akibat kekerasan tajam, dan ditemukan juga perlukaan pada sekat rongga badan, hati, dan tirai usus, serta perdarahan didalam rongga dada dan perut yang menimbulkan bahaya maut," beber Jaksa Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Denpasar Kawal Program Wajib Belajar 13 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, membuka resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen daerah untuk menjamin akses pendidikan anak usia dini lewat Program 1 Tahun Prasekolah.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Pembina Posyandu Badung Luncurkan Gerakan "Badung Peduli Residu" di Semarak Posyandu 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Semarak Posyandu Kabupaten Badung Tahun 2026 di Banjar Kembangsari, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (19/5/2026). Acara ini dirangkaikan dengan peluncuran inovasi lingkungan hidup bertajuk "Gerakan Badung Peduli Residu" yang ditandai lewat pemukulan kulkul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gita Bandana Praja Siap Pentaskan Karya Maestro Beratha di PKB

balitribune.co.id I Denpasar - Sanggar Seni Gita Bandana Praja memastikan kesiapannya untuk tampil maksimal sebagai Duta Kota Denpasar dalam kategori Kesenian Legendaris pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Kesiapan tersebut dipastikan saat Tim Konsultan Seni Kota Denpasar menggelar pembinaan di Jaba Pura Puri Agung Satria, Denpasar, Minggu (17/5/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kemitraan Media, Penmas Humas Polda Bali Kunjungi “Bali Tribune”

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Redaksi Bali Tribune di Jalan Tukad Badung Nomor 234 A, Renon, Denpasar, menerima kunjungan kerja dari Tim Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bali, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemitraan strategis dalam penyebarluasan informasi ke publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.