Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Komplotan Curat Dibekuk, Satu Ditembak

Bali Tribune/Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan para tersangka dan barang bukti kepada awak media.

balitribune.co.id | Denpasar - Enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan alias curhat dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. Sebab, mereka melakukan aksi curat secara berjamaah beraksi di 8 lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polres Badung.

Aksi pencurian ini didalangi oleh tersangka Hari Yanto (39) asal Jakarta Utara. Ia terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi pada kaki kirinya lantaran melawan petugas dan berusaha kabur saat diserap. Heri Yanto memiliki background tahanan karena pernah mendekam di Lapas Kerobokan lantaran kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Ia divonis 3,8 tahun penjara. Namun ia kembali ditangkap pada Kamis (2/5) di Banyumas Jawa Tengah karena kasus Curat. “Ditembak karena yang bersangkutan melawan petugas,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan siang kemarin. 

Sebelumnya, anggota jamaah geng curat ini terlebih dahulu ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Satgas CTOC adalah I Gede Loka Wilayah (45) asal Pekutatan Jembrana. Gede Loka pun pernah menghuni sel tahanan Lapas Kerobokan tahun 2015 karena terjerat kasus curat dan narkoba. Ia divonis 3 tahun penjara. Tetapi pasca menghirup udara bebas ia kembali melakukan aksi kejahatan akhirnya kembali ditangkap polisi pada Rabu (24/4) pukul 19.00 Wita di daerah Kebo Iwa Padangsambian Kaja Denpasar Barat. “Dari keterangan pelaku Loka, melakukan pencurian di TKP Kebo Iwa Utara bersama-sama dengan Heri dan Mail. Keduanya berasal dari Banyumas Jawa Tengah,” tutur Ruddi.

Sementara tersangka lainnya, Anas Farid (33) asal Banyuwangi Jawa Timur, Slamet Riyanto alias Mamak (33) asal Purbalingga Jawa Tengah, Muhammad Patluhum Jali alias Pongek (21) asal Sesetan dan Sutrisno alias Ngapa (30) asal Purwokerto Jawa Tengah. Sedangkan seorang DPO berinisial YN alias ML.

Penangkapan jamaah curat ini berawal dari laporan korban Gede Suaranya dengan nomor laporan polisi, LP-B/360/III/2019/Bali/Resta Dps, tertanggal 29 Maret 2019. Korban mengaku kehilangan 10 unit laptop merek HP sebanyak 4 buah, acer 2 buah, compaq 3 buah dan asus. Tiga unit handphone merek xiomi, asus, dan nokia. Empat unit printer merek epson, HP dan cannon. Serta beberapa asesoris handphone dan laptop dengan kerugian ditaksir Rp40 juta. Semua barang tersebut diletakkan di toko miliknya, speed up computer  di Jalan Kebo Iwa Utara pada Jumat (29/3) pukul 02.00 Wita. "Para pelaku memotong gembok rolling door dan mencongkel rolling door," terangnya.

Hasil introgasi rupaya sebelum beraksi, pada Kamis (28/3) pukul 16.00 Wita, ketiga pelaku, yakni Heri, Yanto dan Loka berkumpul di Jalan Cargo Denpasar untuk merencanakan aksi  pencurian. Dengan mengendarai Agya putih, pelaku melakukan survey dengan mencari sasaran di daerah Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja Denpasar. Saat itu pelaku mendapatkan sasaran, yakni TKP Toko Speed Up Computer (milik korban). Aksi tersebut kemudian dilancarkan pada Jumat (29/3) pukul 01.30 Wita. "Pelaku Heri dan Yanto menyiapkan gunting besar dan sebuah linggis yang kemudian dimasukkan dalam mobil," jelasnya.

Pelaku kemudian berangkat ke TKP. Sementara I Gede Loka sudah menunggu di TKP.  Ketiga pelaku lalu memotong kunci gembok pintu rolling door dengan menggunakan gunting. Dan mencongkel pintu rolling door dengan menggunakan linggis dan mengambil barang-barang korban. Pada Sabtu (30/3) pelaku mengepak barang-barang hasil kejahatan, untuk dikirim kepada pemesan Abing di Jakarta yang sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 10 juta. Barang-barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Bus Kramat Jati Denpasar yang ditujukan kepada Abing dengan menggunakan alamat Afrizal Pondok Pinang Jakarta.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian ini yang ada di Jakarta. Ini jaringan Sumatera - Jawa - Bali bergabung jadi satu. Pekerjaannya ada yang gojek dan sekuriti. Dan hasilnya digunakan sehari-hari,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gunting besi dan sebuah linggis. Tersangka kemudian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

wartawan
ray

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.