Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Energi Baru Terbarukan, AHM Pasang Solar Panel

Bali Tribune / EBT - mendukung pengurangan pemanasan global, PT Astra Honda Motor (AHM) meresmikan penggunaan solar panel sebagai salah satu sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mendukung kegiatan operasional pabrik AHM di Karawang pada Rabu (26/10).
balitribune.co.id | Dalam upaya mendukung pengurangan pemanasan global, PT Astra Honda Motor (AHM) meresmikan penggunaan solar panel sebagai salah satu sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mendukung kegiatan operasional pabrik AHM di Karawang pada Rabu (26/10). Dengan penambahan ini, total solar panel yang terpasang di beberapa fasilitas pabrik  AHM telah mencapai 8.760 kWp.
 
Pemasangan solar panel merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) pada berbagai aktivitas perusahaan. Sejak 2014 hingga saat ini, sebanyak 18.270 modul panel surya telah terpasang di atap gedung pabrik AHM Karawang, pabrik AHM Cikarang, dan AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat. Keseluruhan panel surya yang terpasang tersebut memiliki kapasitas sistem sebesar 8.760 kWp dan mampu menghasilkan listrik sebesar 9.477.077 kWh pertahun. Hal ini setara dengan pengurangan 8.246 ton emisi CO2 per tahun menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
 
GM General Affairs AHM Merry Heryana mengatakan seluruh daya yang dihasilkan tersebut disalurkan dan digunakan untuk kegiatan utama proses produksi dan kegiatan penunjang produksi. Pemanfaatan solar panel sebagai salah satu sumber EBT perusahaan di masa mendatang.
 
“Kami terus berupaya dan berinovasi dalam melakukan pemanfaatan energi terbarukan untuk mengimplementasikan ESG dan merealisasikan program Sustainability Development Goals (SDGs)”, ujar Merry.
 
Sistem operasi solar panel di AHM adalah berjenis On Grid dengan sistem photovoltaic yang mampu mentransformasi sinar matahari menjadi energi listrik. Selanjutnya, energi listrik yang dihasilkan akan disalurkan secara paralel dan disinkronisasi ke berbagai aktivitas perusahaan yang membutuhkan energi listrik. 
 Dengan mengimplementasikan Solar Photovoltaic yang didukung teknologi maju dan modern, AHM turut berkontribusi dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan ancaman perubahan iklim yang selaras dengan implementasi budaya Green Energy yang diterapkan perusahaan.
  
Beragam program lainnya telah dijalankan oleh AHM dalam implementasi ESG guna mendukung pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon, water recycle program, pemanfaatan dan pengolahan sampah. Upaya lainnya juga dilakukan berupa kampanye penyelamatan lingkungan dalam aktivitas perusahaan guna mendukung pengurangan pemanasan global, sekaligus pengurangan emisi karbon di lingkungan perusahaan.
 
Selain berperan aktif dalam pelestarian lingkungan, AHM juga mewujudkan komitmen implementasi ESG dalam menghasilkan produktivitas kerja yang konsisten dan berkelanjutan melalui implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata kelola perusahaan yang baik.
wartawan
HEN
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.