Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enggan Bayar Menginap, WN Rusia Divonis 6 Bulan

Terdakwa narkotika seorang DJ yang dituntut hanya 1 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Rusia bernama Sodel Pavel (41), divonis bersalah dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/7).

Atas perbuatannya itu, majelis hakim diketuai I Ketut Suarta mengganjar Sodel dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.

Sebagaimana termuat dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan pria yang bergelut dalam bisnis kontruksi ini melanggar Pasal 379 huraf a KUHP sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sodel Pavel dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang yang menghadapi sendiri proses hukumnya ini langsung menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan menerima.

Seperti diketahui,  perbuatan terdakwa dilakukan pada 15 Maret 2018 dengan tidak melakukan pembayaran baik saat menginap di The Tusita Hotel, membeli makanan dan minuman di Pool Bar Hotel Stones Autograph Colletion dan membuat Tatto tempory. Dalam melakukan aksi penipuannya, selalu memakai modus yang sama untuk mengelabui korban yakni dengan alasan kartu ATM miliknya sedang bermasalah.

Berawal pada 9 Maret 2018 bertempat di The Tusita Hotel di Jalan Kartika Plasa No.9X, Kuta, Badung, terdakwa melakukan cek in (masuk) untuk menginap dengan menempati kamar 102. Namun saat petugas Hotel dibagian Front Office meminta deposit (uang jaminan) terdakwa tidak bisa membayar dengan alasan tidak memiliki uang tunai dan berjanji akan membayar keesokan harinya.

Namun saat petugas kembali menangih sesuai janjinya, terdakwa kembali beralasan ATMnya lagi bermasalah dan berjanji akan membayar pada saat cet out (keluar). Lalu pada saat cek out terdakwa tidak juga membayar uang sewa Hotel dengan alasan yang sama yakni ATM miliknya bermasalah. Karena tidak membayar tagihan hotelnya, pihak The Tusita Hotel mengeluarkan barang-barang milik terdakwa dari kamar Hotel dan memintan pasport milik terdakwa sebagai jaminan.

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa ketika mendatangi Pool Bar Hotel Stones Autrograph Collection di Jalan Pantai Kuta,Legian, Kuta, Badung. Melakukan hal serupa dengan tidak membayar makanan dan minuman yang sudah dipesannya.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga melakukan tipu muslihat saat mendatangi tempat pembuatan Tatto milik I Nengah Artawan untuk dibuatkan tatto dibagian tubuhnya sebanyak 5 buah tatto dan disepakati harga seluruhnya Rp.1,4 juta. Namun setelah selesai ditatto, terdakwa lagi-lagi beralasan kalau tidak punya uang tunai dan ATMnya bermasalah sehingga tidak melakukan pembayaran.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.