Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FKHB Datangi DPRD Bali Terkait SKB PHDI-MDA

Bali Tribune/Forum Koordinasi Hindu Bali bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali, dipertanyakan Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB).
 
Persoalan ini lantas digiring ke DPRD Provinsi Bali. Mereka menilai SKB itu belum efektif untuk menyudahi potensi konflik horisontal di tengah masyarakat karena masih adanya aktivitas Sampradaya non-destra Bali. 
 
Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan sejumlah anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
 
Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali Wayan Bagiarta Negara mengatakan, kendati sudah ada SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat. Jika ini tak disikapi, maka konflik horisontal bisa saja terjadi di tengah masyarat Bali. 
 
Menurutnya beraktivitasnya sampradaya non-destra Bali karena SKB PHDI-MDA yang diteken pada pertengahan Desember 2019 itu belum efektif dijalankan di tingkat bawah. 
 
"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," ujar Bagiarta.
 
Ia kemudian membeberkan sejumlah persoalan terkait SKB itu. Menurut dia, banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu. 
 
"Kalaupun ada yang memahami maksud SKB itu, bagimana pelaksanaannya jika ada implikasi hukum yang akan terjadi," tanyanya.
 
Ia mengakui ada Desa Adat tak melaksanakan SKB ini karena takut implikasi hukum yang mungkin terjadi. "Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," jelasnya.
 
Selain itu, lanjut dia, antara Bendesa dan Mejelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini. Dicontohkannya di sebuah desa adat di Tabanan hingga dipasang banner dan spanduk yang melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini. 
 
Namun, Majelis Alit Desa Adat justru memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk tersebut. "Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," sesalnya.
 
Pihaknya mendorong perlu adanya keputusan yang efektif dijalankan di tingkat bawah untuk melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali. Ini bisa belajar dari SKB beberapa menteri, TNI dan Polri terkait pembubaran sebuah Ormas di Indonesia. 
 
Di sinilah menurutnya memerlukan sebuah ketegasan dari sebuah surat keputusan. Kita bisa mengacu pada apa yang diambil oleh negara terkait dengan goncangan negara oleh organisasi yang bersifat radikal itu. Bagaimana SKB sekian menteri dan lembaga negara dikeluarkan sehingga bisa dilaksanakan. 
 
"Yang dilaksanakan seperti yang tertulis, kemudian kita menulis apa yang kita laksanakan, tidak ada implikasi hukum kepada siapa yang melakukan. Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," katanya.
 
Pihaknya berharap larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda. "Harapan kami semestinya tadi kalau ini bisa diterbitkan Perda kemudian Eksekutif, Gubernur dalam hal ini mendapat perintah itu," inbuhnya.
 
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi. Terkait SKB PHDI dan MDA, ia mengharapkan dilaksanakan sosialisasi yang lebih intensif. "Sehingga apa yang dimaksud dan sebagai tujuan dari SKB ini dapat dipahami, dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah," katanya.
 
Terkait dengan sosialisasi SKB itu, DPRD Bali akan memberikan dorongan kepada Eksekutif. "Tentu melalui Gubernur, nanti gubernur berkoordinasi dengan MDA dan PHDI. Fungsi dan peranan MDA memang seperti itu, koordinasi, mengkoordinasikan, dan Desa Adat tetap independen dan otonom," ujarnya. 
 
Terkait dengan Sampradaya yang dilarang, Sugawa Korry mengatakan sikap DPRD Bali seperti rekomendasi yang sudah diberikan kepada gubernur. Jika aktivitas Sampradaya itu melanggar hukum, melanggar ketertiban, maka itu harus ditindak secara hukum. 
 
Namun, kalau sifatnya individu dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya, dengan tidak mengganggu yang lain atau mempengaruhi yang lain, tidak memberikan tafsir yang keliru kepada keyakinan orang lain, menurut dia hal itu tidak dipermasalahkan.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Telkomsel Hadirkan Try Out BUMN dan Seminar Karier Ilmupedia di Universitas Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan talenta digital Indonesia dengan menghadirkan program Ilmupedia Next Talent yang dikemas melalui kegiatan Try Out BUMN dan seminar karier. Program ini diselenggarakan secara offline di Aula Gedung BH, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (7/4/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawal Opini WTP, Bupati Bangli Buka-bukaan Soal Ketergantungan Fiskal Daerah ke BPK

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memulai tahapan krusial dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menerima langsung Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Seleksi JPT Pratama Tabanan Masuki Fase Krusial, Diawasi Langsung Ombudsman RI

balitribune.co.id | Tabanan - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini memasuki fase krusial. Tahap presentasi makalah dan wawancara yang berlangsung mulai Selasa (7/4/2026) menjadi penentu lahirnya pejabat publik yang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah bersama pimpinan DPRD Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih dalam rangka pelaksanaan Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir untuk mengikuti rangkaian persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.