Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Ranjau di UU MD3

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - DI tengah gelombang protes yang demikian masif, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), akhirnya resmi berlaku. Mengapa UU ini diprotes?, Mengapa protes yang demikian masif tidak digubris anggota DPR RI?.

Pakar hukum, para aktivis prodemokrasi dan masyarakat umum sudah menyorot sejak UU ini dalam rancangan dan dibahas di Senayan. Bahkan, setelah disahkan pun, masih banyak suara sumbang yang bergema di ruang publik. Dalam diskusi di Jakarta, 25/3 lalu misalnya, Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi secara tegas menyatakan, UU MD3 adalah produk legislasi terburuk sepanjang era reformasi.

Mengapa? Karena yang baru saja disahkan itu, selain mendegradasi semangat demokrasi, juga mengandung pasal ranjau. sorotan public antara lain; Psl. 15 yang menjelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 Pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

Diikuti psl. 84 yang menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1, sehingga akan ada satu Ketua dan 5 Wakil Ketua DPR. Selanjutnya Psl. 73 menegaskan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.

Lain lagi dengan Psl. 245. Pasal tersebut memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti. Paling mengerikan adalah Psl. 122 pada point k disebutkan, bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.

Pasal-pasal tersebut seolah menyempurnahkan ambisi para wakil rakyat tersebut untuk memiliki otoritas, yang untuk hal tertensu, nyaris melampaui kuasa Presiden sebagai Kepala negara dan Kepala Pemerintahan. Sulit dihindari kesan public bahwa UU yang lahir saat anggota DPR diguncang badai Korupsi e-KTP itu menggunakan kewenangannya untuk menghindari kerja penegak hukum. Bahkan, justru dia yang bakal mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Inilah jawaban atas pertanyaan mengapa UU ini banyak diprotes.

Suatu hal prinsip yang luput dari perhatianpara pengamat yakni bahwa RI menganut sistem Kabinet Presidensil, bukan cabinet parlementer. Dengan UU MD3 itu, akan terjadi pergeseran sebagian power dari lembaga Kepresidenan kepada Lembaga legislatif. Resikonya adalah aka nada persoalan serius tatkala Presiden dan Wapres terpilih, tidak mendapat dukungan mayoritas Fraksi di DPR. Dalam kondisi itu, Presiden-Wapres akan kesulitan melaksanakan tugas. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan kedua; Mengapa protes tidak digubris. Karena para wakil rakyat saat ini menginginkan terjadi pergeseran kekuasaan untuk memperkokoh posisi politiknya agar dengan mudah menggoyang Pemerintah secara konstitusional.

Untuk dan dalam rangka itulah, pasal-pasal dalam UU ini mengandung ranjau-ranjau yang siap menjebak para pengeritik, sekaligus menjadi tameng dalam unjuk kekuasaan melawan lembaga negara lain. Bagaimanapun, UU ini telah secara resmi berlaku. Apakah MK sebagai pengawal konstitusi bakal membatalkan UU tersebut dari sejumlah permohonan yang diajukan? Kita tunggu saja.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.