Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Ranjau di UU MD3

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - DI tengah gelombang protes yang demikian masif, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), akhirnya resmi berlaku. Mengapa UU ini diprotes?, Mengapa protes yang demikian masif tidak digubris anggota DPR RI?.

Pakar hukum, para aktivis prodemokrasi dan masyarakat umum sudah menyorot sejak UU ini dalam rancangan dan dibahas di Senayan. Bahkan, setelah disahkan pun, masih banyak suara sumbang yang bergema di ruang publik. Dalam diskusi di Jakarta, 25/3 lalu misalnya, Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi secara tegas menyatakan, UU MD3 adalah produk legislasi terburuk sepanjang era reformasi.

Mengapa? Karena yang baru saja disahkan itu, selain mendegradasi semangat demokrasi, juga mengandung pasal ranjau. sorotan public antara lain; Psl. 15 yang menjelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 Pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

Diikuti psl. 84 yang menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1, sehingga akan ada satu Ketua dan 5 Wakil Ketua DPR. Selanjutnya Psl. 73 menegaskan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.

Lain lagi dengan Psl. 245. Pasal tersebut memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti. Paling mengerikan adalah Psl. 122 pada point k disebutkan, bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.

Pasal-pasal tersebut seolah menyempurnahkan ambisi para wakil rakyat tersebut untuk memiliki otoritas, yang untuk hal tertensu, nyaris melampaui kuasa Presiden sebagai Kepala negara dan Kepala Pemerintahan. Sulit dihindari kesan public bahwa UU yang lahir saat anggota DPR diguncang badai Korupsi e-KTP itu menggunakan kewenangannya untuk menghindari kerja penegak hukum. Bahkan, justru dia yang bakal mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Inilah jawaban atas pertanyaan mengapa UU ini banyak diprotes.

Suatu hal prinsip yang luput dari perhatianpara pengamat yakni bahwa RI menganut sistem Kabinet Presidensil, bukan cabinet parlementer. Dengan UU MD3 itu, akan terjadi pergeseran sebagian power dari lembaga Kepresidenan kepada Lembaga legislatif. Resikonya adalah aka nada persoalan serius tatkala Presiden dan Wapres terpilih, tidak mendapat dukungan mayoritas Fraksi di DPR. Dalam kondisi itu, Presiden-Wapres akan kesulitan melaksanakan tugas. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan kedua; Mengapa protes tidak digubris. Karena para wakil rakyat saat ini menginginkan terjadi pergeseran kekuasaan untuk memperkokoh posisi politiknya agar dengan mudah menggoyang Pemerintah secara konstitusional.

Untuk dan dalam rangka itulah, pasal-pasal dalam UU ini mengandung ranjau-ranjau yang siap menjebak para pengeritik, sekaligus menjadi tameng dalam unjuk kekuasaan melawan lembaga negara lain. Bagaimanapun, UU ini telah secara resmi berlaku. Apakah MK sebagai pengawal konstitusi bakal membatalkan UU tersebut dari sejumlah permohonan yang diajukan? Kita tunggu saja.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Dukung Tim Denpasar IT Community Berlaga di Indonesia Inventors Day 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mendukung keikutsertaan Tim Denpasar IT Community pada ajang Indonesia Inventors Day 2026 tingkat internasional yang akan berlangsung di Jakarta pada 3-6 Oktober mendatang. 

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa aaat menerima audiensi Tim Denpasar IT Community di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Buka Bimtek Pemenuhan 8 Indikator PAUD HI

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemenuhan 8 Indikator Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), di SPNF SKB, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 90 pendidik PAUD se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.