Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Ranjau di UU MD3

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - DI tengah gelombang protes yang demikian masif, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), akhirnya resmi berlaku. Mengapa UU ini diprotes?, Mengapa protes yang demikian masif tidak digubris anggota DPR RI?.

Pakar hukum, para aktivis prodemokrasi dan masyarakat umum sudah menyorot sejak UU ini dalam rancangan dan dibahas di Senayan. Bahkan, setelah disahkan pun, masih banyak suara sumbang yang bergema di ruang publik. Dalam diskusi di Jakarta, 25/3 lalu misalnya, Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi secara tegas menyatakan, UU MD3 adalah produk legislasi terburuk sepanjang era reformasi.

Mengapa? Karena yang baru saja disahkan itu, selain mendegradasi semangat demokrasi, juga mengandung pasal ranjau. sorotan public antara lain; Psl. 15 yang menjelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 Pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

Diikuti psl. 84 yang menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1, sehingga akan ada satu Ketua dan 5 Wakil Ketua DPR. Selanjutnya Psl. 73 menegaskan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.

Lain lagi dengan Psl. 245. Pasal tersebut memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti. Paling mengerikan adalah Psl. 122 pada point k disebutkan, bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.

Pasal-pasal tersebut seolah menyempurnahkan ambisi para wakil rakyat tersebut untuk memiliki otoritas, yang untuk hal tertensu, nyaris melampaui kuasa Presiden sebagai Kepala negara dan Kepala Pemerintahan. Sulit dihindari kesan public bahwa UU yang lahir saat anggota DPR diguncang badai Korupsi e-KTP itu menggunakan kewenangannya untuk menghindari kerja penegak hukum. Bahkan, justru dia yang bakal mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Inilah jawaban atas pertanyaan mengapa UU ini banyak diprotes.

Suatu hal prinsip yang luput dari perhatianpara pengamat yakni bahwa RI menganut sistem Kabinet Presidensil, bukan cabinet parlementer. Dengan UU MD3 itu, akan terjadi pergeseran sebagian power dari lembaga Kepresidenan kepada Lembaga legislatif. Resikonya adalah aka nada persoalan serius tatkala Presiden dan Wapres terpilih, tidak mendapat dukungan mayoritas Fraksi di DPR. Dalam kondisi itu, Presiden-Wapres akan kesulitan melaksanakan tugas. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan kedua; Mengapa protes tidak digubris. Karena para wakil rakyat saat ini menginginkan terjadi pergeseran kekuasaan untuk memperkokoh posisi politiknya agar dengan mudah menggoyang Pemerintah secara konstitusional.

Untuk dan dalam rangka itulah, pasal-pasal dalam UU ini mengandung ranjau-ranjau yang siap menjebak para pengeritik, sekaligus menjadi tameng dalam unjuk kekuasaan melawan lembaga negara lain. Bagaimanapun, UU ini telah secara resmi berlaku. Apakah MK sebagai pengawal konstitusi bakal membatalkan UU tersebut dari sejumlah permohonan yang diajukan? Kita tunggu saja.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Seorang Remaja Dianiaya hingga Pingsan, Polisi Buru Pelaku

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial IGAS ditemukan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Klungkung, Bali. Akibat insiden tersebut, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Lakukan Pengadaan 2.365 Titik Lampu Jalan Senilai Rp16 Miliar 

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran Rp21,5 miliar untuk pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan (LPJ) pada Tahun Anggaran 2026. Program tersebut mencakup enam kecamatan dengan total 2.365 titik lampu. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak pekerjaan tercatat sekitar Rp16 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.