Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Taring Panwaslu

pemilu
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Ketegasan yang ditunjukkan Panwaslu Gianyar perlu diapresiasi. Demikian juga ketaatan Pejabat Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng dalam memenuhi panggilan Panwaslu. Sikap kedua pejabat ini merupakan teladan yang baik.

UU Pemilu memang melarang Rochineng sebagai aparatur sipil negara ikut bermain politik praktis. Berada bersama partai pengusung cagub-cawagub, apalagi mengacungkan salam satu jalur yang merupakan jargon salah satu pasangan calon (Paslon) masuk dalam kategori ikut bermain politik praktis. Dengan menghimpun fakta berupa beberapa helai foto, Panwaslu Gianyar langsung memanggil Rochineng untuk diperiksa.  

Masalahnya tidak hanya soal ketegasan sikap Panwaslu, namun tokoh yang dipanggil bukan sembarangan. Dia adalah Pejabat Bupati Gianyar, yang karena kedudukannya, juga adalah Pembina politik dan penguasa wilayah. Dalam posisi itu, umumnya sang pejabat Bupati enggan memenuhi panggilan Panwaslu. Lembaga ini sering dinilai hanya sebuah organ adhoc yang tidakbertaring. Sekali lagi, sikap Rochineng merupakan teladan seorang pamong, dan ketegasan Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawanadalah manifestasi otoritas Panwaslu sebagai penegak hukum Pemilu.  Peristiwa di Gianyar itu hanya sebagai titik masuk untuk membahas thema menarik; kedudukan hukum Bawaslu/Panwaslu menurut UU No. 7 Tahun 2017. 

Di berbagai Negara di dunia sebetulnya pelaksanaan pemilu yang demokratis tidak mengharuskan adanya lembaga yang kita kenal sekarang dengan sebutan Bawaslu untuk tingkat nasional dan Panwaslu untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota. Lembaga ini dihadirkan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. 

Bahkan dalam praktek pemilu di Negara-negara yang sudah berpengalaman melaksanakan pemilu demokratis, keberadaan lembaga Bawaslu/Panwaslu tidak dibutuhkan. Namun, di Indonesia, para perancang undang-undang pemilu sejak Orde Baru sampai sekarang menghendaki lembaga Pengawas Pemilu itu eksis, karena karena posisi maupun perannya dinilai strategis untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas. Posisi Basalu/Panwaslu kian kuat dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 2017.

Setelah melalui dinamika yang cukup panjang sejak dibentuknya pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu pada 28 Oktober 2016, akhirnya RUU tersebut baru dapat disahkan secara aklamasi menjadi UU Nomor 2017 tanggal 21 Juli 2017. Beberapa perubahan signifikan yang sempat menjadi isu krusial pembahasan RUU antara lain berhubungan dengan Lembaga Pengawas Pemilu sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu. Kedudukan lembaga ini, semakin kuat dan full power.

Secara structural, kini posisi Bawaslu bersifat permanen, dan sampai ke tingkat kabupaten/kota seperti struktur lembaga KPU yang sejak lama telah bersifat tetap sampai ke tingkat kabupaten/kota. Bersamaan dengan penguatan posisi lembaga tersebut, ada pula penambahan jumlah anggota Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari 3 menjadi 5-7 komisioner. 

Sementara itu untuk pengawas ad-hoc dari tingkat kecamatan sampai TPS tetap diberlakukan seperti pada undang-udang penyelenggara pemilu yang berlaku sebelumnya. Penguatan kelembagaan pengawas pemilu memang mendesak karena didorong oleh komitmen yang kuat dalam upaya meningkatkan peran dan fungsi pengawas pemilu di setiap level struktur dalam mengawal proses penyelenggaraan pemilu agar benar-benar bertumpu pada asas-asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Pada periode kepemimpinan 2017-2022, Bawaslu RI meluncurkan sebuah tagline  baru yakni ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’. Slogan ini menggambarkan posisi Bawaslu/Panwaslu sebagai lembaga supreme dalam pengawasan proses penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum pemilu. Pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu yang selama ini menjadi core strategy pengawasan yang diterapkan oleh Bawaslu kini menghadapi tantangan yang semakin dinamis dan canggih.

Isu-isu yang sempat santer terdengar tentang bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang makin berkembang akhir-akhir ini bahkan sampai dengan isu pemanfaatan teknologi canggih sebagai modus kecurangan pemilu harus disikapi secara arif oleh Bawaslu untuk terus mengembangkan strategi pengawasannya. Program-program pengawasan yang melibatkan berbagai kelompok dan komunitas masyarakat yang terus menerus digencarkan dalam berbagai event perlu terus digagas dan dikreasikan. 

Mengingat masih rendahnya peran serta masyarakat untuk terlibat secara partisipatif dalam pengawasan pemilu yang dibuktikan dengan masih tingginya grafik kesenjangan antara laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu, maka  juga sudah sewajarnya Bawaslu perlu mempertegas eksistensi program pengawasan partisipatifnya.

Dengan bertambahnya kewenangan-kewenangan strategis yang diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu, seperti kewenangan untuk menerima laporan, memeriksa, dan memutus pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), tersebut menjadi tantangan bagi lembaga ini untuk memaksimalkan peran dan fungsi yudikatifnya untuk menciptakan sebuah formulasi hukum yang tepat sekaligus mengukur dan mengantisipasi dampak sosial politik atas penerapan sanksi pembatalan calon atau peserta pemilihan ditengah suasana dengan tensi politik yang bergejolak. 

Begitupun halnya dengan kewenangan untuk menerima dan memutus permohonan sengketa pemilihan juga menuntut Bawaslu di tengah waktu tahapan yang berhimpit-himpitan untuk segera memastikan hadirnya para pengawas pemilu di daerah yang sanggup berperan sebagai mediator dan adjudikator sengketa pemilihan yang benar-benar terlatih.

Peristiwa di Gianyar, meski pemeriksaan lanjutan masih berlangsung, namun fakta itu membuktikan kepada rakyat bahwa pejabat kepala daerah pun, bisa terjerat sanksi hukum. Panwaslu sebagai penegak hukum pemilu menjadi pemeran kunci di situ.    

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Warga Tabanan Perlu Tahu, Ini Jadwal dan Titik Pengangkutan Sampah Terbaru

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan melakukan pembaharuan jadwal pengangkutan sampah dan titik lokasi atau droping point. Kepala DLH Kabupaten Tabanan I Made Surya Dharma mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut oleh petugas. 

Baca Selengkapnya icon click

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Nuansa seni dan budaya begitu terasa di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9), saat masyarakat Desa Padangan bersama sejumlah Desa di Kecamatan Pupuan menampilkan kekayaan budaya lokal melalui Pagelaran Budaya Desa Padangan “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026. Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Kalcer Saat Riding, Astra Motor Bali ajak Komunitas Ramaikan OOTR Kalcer Ride Creation

balitribune.co.id | Denpasar - Berkendara dengan sepeda motor kini tidak hanya soal perjalanan, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup dan ekspresi diri. Semangat tersebut hadir dalam kegiatan OOTR (Outfit Off The Ride) Kalcer Ride Creation, yang digelar Astra Motor Bali berkolaborasi dengan Sisters On Wheels Bali (SOW) dan komunitas HASCI Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Modal Jadi Tantangan Bisnis Dekorasi Pernikahan, Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bisnis dekorasi pernikahan memiliki karakter berbeda dengan usaha perdagangan biasa. Pelaku usaha harus menyiapkan properti, tenaga kerja dan bahan sebelum pekerjaan digelar, sementara modal yang dikeluarkan baru kembali setelah dekorasi digunakan dalam sejumlah pesanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Toko ATK di Pejeng, Raka Temukan Sumber Penghasilan Tambahan Lewat Agen BRILink

balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah toko alat tulis di kawasan Pejeng, Gianyar, tidak hanya menjadi tempat warga membeli kebutuhan sekolah dan perlengkapan sehari-hari. Selama hampir satu dekade, Toko Aneka Tulis juga menjadi tempat masyarakat melakukan berbagai transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.