Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Taring Panwaslu

pemilu
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Ketegasan yang ditunjukkan Panwaslu Gianyar perlu diapresiasi. Demikian juga ketaatan Pejabat Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng dalam memenuhi panggilan Panwaslu. Sikap kedua pejabat ini merupakan teladan yang baik.

UU Pemilu memang melarang Rochineng sebagai aparatur sipil negara ikut bermain politik praktis. Berada bersama partai pengusung cagub-cawagub, apalagi mengacungkan salam satu jalur yang merupakan jargon salah satu pasangan calon (Paslon) masuk dalam kategori ikut bermain politik praktis. Dengan menghimpun fakta berupa beberapa helai foto, Panwaslu Gianyar langsung memanggil Rochineng untuk diperiksa.  

Masalahnya tidak hanya soal ketegasan sikap Panwaslu, namun tokoh yang dipanggil bukan sembarangan. Dia adalah Pejabat Bupati Gianyar, yang karena kedudukannya, juga adalah Pembina politik dan penguasa wilayah. Dalam posisi itu, umumnya sang pejabat Bupati enggan memenuhi panggilan Panwaslu. Lembaga ini sering dinilai hanya sebuah organ adhoc yang tidakbertaring. Sekali lagi, sikap Rochineng merupakan teladan seorang pamong, dan ketegasan Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawanadalah manifestasi otoritas Panwaslu sebagai penegak hukum Pemilu.  Peristiwa di Gianyar itu hanya sebagai titik masuk untuk membahas thema menarik; kedudukan hukum Bawaslu/Panwaslu menurut UU No. 7 Tahun 2017. 

Di berbagai Negara di dunia sebetulnya pelaksanaan pemilu yang demokratis tidak mengharuskan adanya lembaga yang kita kenal sekarang dengan sebutan Bawaslu untuk tingkat nasional dan Panwaslu untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota. Lembaga ini dihadirkan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. 

Bahkan dalam praktek pemilu di Negara-negara yang sudah berpengalaman melaksanakan pemilu demokratis, keberadaan lembaga Bawaslu/Panwaslu tidak dibutuhkan. Namun, di Indonesia, para perancang undang-undang pemilu sejak Orde Baru sampai sekarang menghendaki lembaga Pengawas Pemilu itu eksis, karena karena posisi maupun perannya dinilai strategis untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas. Posisi Basalu/Panwaslu kian kuat dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 2017.

Setelah melalui dinamika yang cukup panjang sejak dibentuknya pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu pada 28 Oktober 2016, akhirnya RUU tersebut baru dapat disahkan secara aklamasi menjadi UU Nomor 2017 tanggal 21 Juli 2017. Beberapa perubahan signifikan yang sempat menjadi isu krusial pembahasan RUU antara lain berhubungan dengan Lembaga Pengawas Pemilu sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu. Kedudukan lembaga ini, semakin kuat dan full power.

Secara structural, kini posisi Bawaslu bersifat permanen, dan sampai ke tingkat kabupaten/kota seperti struktur lembaga KPU yang sejak lama telah bersifat tetap sampai ke tingkat kabupaten/kota. Bersamaan dengan penguatan posisi lembaga tersebut, ada pula penambahan jumlah anggota Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari 3 menjadi 5-7 komisioner. 

Sementara itu untuk pengawas ad-hoc dari tingkat kecamatan sampai TPS tetap diberlakukan seperti pada undang-udang penyelenggara pemilu yang berlaku sebelumnya. Penguatan kelembagaan pengawas pemilu memang mendesak karena didorong oleh komitmen yang kuat dalam upaya meningkatkan peran dan fungsi pengawas pemilu di setiap level struktur dalam mengawal proses penyelenggaraan pemilu agar benar-benar bertumpu pada asas-asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Pada periode kepemimpinan 2017-2022, Bawaslu RI meluncurkan sebuah tagline  baru yakni ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’. Slogan ini menggambarkan posisi Bawaslu/Panwaslu sebagai lembaga supreme dalam pengawasan proses penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum pemilu. Pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu yang selama ini menjadi core strategy pengawasan yang diterapkan oleh Bawaslu kini menghadapi tantangan yang semakin dinamis dan canggih.

Isu-isu yang sempat santer terdengar tentang bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang makin berkembang akhir-akhir ini bahkan sampai dengan isu pemanfaatan teknologi canggih sebagai modus kecurangan pemilu harus disikapi secara arif oleh Bawaslu untuk terus mengembangkan strategi pengawasannya. Program-program pengawasan yang melibatkan berbagai kelompok dan komunitas masyarakat yang terus menerus digencarkan dalam berbagai event perlu terus digagas dan dikreasikan. 

Mengingat masih rendahnya peran serta masyarakat untuk terlibat secara partisipatif dalam pengawasan pemilu yang dibuktikan dengan masih tingginya grafik kesenjangan antara laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu, maka  juga sudah sewajarnya Bawaslu perlu mempertegas eksistensi program pengawasan partisipatifnya.

Dengan bertambahnya kewenangan-kewenangan strategis yang diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu, seperti kewenangan untuk menerima laporan, memeriksa, dan memutus pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), tersebut menjadi tantangan bagi lembaga ini untuk memaksimalkan peran dan fungsi yudikatifnya untuk menciptakan sebuah formulasi hukum yang tepat sekaligus mengukur dan mengantisipasi dampak sosial politik atas penerapan sanksi pembatalan calon atau peserta pemilihan ditengah suasana dengan tensi politik yang bergejolak. 

Begitupun halnya dengan kewenangan untuk menerima dan memutus permohonan sengketa pemilihan juga menuntut Bawaslu di tengah waktu tahapan yang berhimpit-himpitan untuk segera memastikan hadirnya para pengawas pemilu di daerah yang sanggup berperan sebagai mediator dan adjudikator sengketa pemilihan yang benar-benar terlatih.

Peristiwa di Gianyar, meski pemeriksaan lanjutan masih berlangsung, namun fakta itu membuktikan kepada rakyat bahwa pejabat kepala daerah pun, bisa terjerat sanksi hukum. Panwaslu sebagai penegak hukum pemilu menjadi pemeran kunci di situ.    

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Kirim 3 Truk Tangki

balitribune.co.id | Mangupura - Kekeringan mulai mengancam sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sedikitnya enam subak terdampak akibat debit air irigasi yang terbatas dan distribusi yang belum mampu menjangkau seluruh areal persawahan, terutama kawasan hilir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.