Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FSP Bali Berharap Insentif PHK Tidak Cuma Pekerja Ber-KTP Badung

Bali Tribune/ I Wayan Suyasa
Balitribune.co.id | Mangupura - Serikat pekerja mengapresiasi rencana Pemkab Badung memberikan insentif bagi pekerja yang di PHK (pemutusan hubungan kerja). Hanya saja insentif tidak hanya untuk pekerja ber-KTP Badung, namun juga luar Badung yang bekerja di  Badung.
 
“Kami apresiasi rencana pemberian insentif bagi pekerja yang di PHK, tapi jangan hanya yang ber-KTP Badung yang luar Badung juga mestinya dapat (insentif),” kata ketua Federasi Serikat Pekerja Bali, Wayan Suyasa, Senin (4/5/2020).  
 
Menurut Wakil Ketua DPRD Badung ini pekerja yang tidak ber KTP Badung juga selama ini ikut andil dalam pembangunan sektor pariwisata di Gumi Keris. Jadi, menurut dia, sangat tidak elok saat mereka diPHK karena pandemi Covid-19, justru mereka tidak diperhatikan.
 
“Selama ini pekerja pariwisata non KTP Badung juga mempunyai andil besar dalam menjalankan roda perekonomian pariwisata di kabupaten Badung,” jelasnya.
 
Nah, atas dasar itu Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali meminta pemerintah daerah juga memperhatikan nasib para pekerja non KTP Badung yang juga saat ini kena PHK maupun dirumahkan, akibat wabah Covid-19. 
 
“Khususnya di Badung, selama ini sektor pariwisata memberikan pendapatan besar bagi daerah, hampir 87 persen. Jadi, kami berharap pemerintah memberikan atensi khusus, bila para kerja akan diberi insentif tidak harus yang ber-KTP Badung, karena sektor pariwisata pekerjanya bukan dari Badung saja melainkan juga ada dari luar,” tegas Suyasa.
 
Lebih lanjut ia mengatakan,  sepanjang pekerja pariwisata dan mereka pekerja tetap di masing-masing perusahaan, pihaknya berharap mendapatkan perhatian juga berupa insentif dari pemerintah. “Apa dasar hukum dan kajian Pemerintah Kabupaten Badung hanya pegawai ber-KTP Badung saja yang diberikan? Dan sampai kapan mereka diberikan 600 ribu itu? Sebulan kah, atau beberapa bulan hal ini perlu kita ketahui. Saya usulkan mereka diberikan 1 juta perbulan karena melihat pengeluaran mereka dalam sebulan,”  terang Suyasa.
 
Plt Ketua DPD Golkar Badung juga mengatakan selama ini pekerja telah banyak memberikan kontribusi besar untuk keuntungan perusahaan. “Kasihan mereka karena banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kepada pemerintah Kabupaten Badung khususnya mohon atensi apa yang kami harapkan,” katanya.
 
Sementara kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, untuk pemberian insentif bagi pegawai yang  di PHK masih menunggu keputusan pimpinan.
 
“Kajian sudah rampung dari Balitbang baik nominal dan berlaku sampai kapan begitu juga mengapa pegawai KTP Badung saja diberikan. Yang jelas setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan (bupati, red) kami akan kasih data tersebut dan penerapan insentif bagi pegawai yang di PHK di Kabupaten Badung,” katanya.
wartawan
I Made Darna
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.