Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadai Bebas Bunga di Pegadaian Kanwil Bali Nusra Berlangsung 19 Maret Hingga 30 April 2025

pegadaian
Bali Tribune / MELAYANI - petugas Pegadaian saat melayani nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - Program Gadai Bebas Bunga kembali diluncurkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, tentunya dengan transaksi yang cepat dan mudah. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan Gadai Peduli atau Gadai Bebas Bunga kembali diluncurkan dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, terutama jelang mudik Lebaran ini. "Harapannya masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari program ini, terutama bagi yang membutuhkan dana mendadak, tentunya dengan pengalaman transaksi di Pegadaian yang cepat dan mudah” ujar Damar dalam siaran persnya, Kamis (20/3).

Program Gadai Bebas Bunga berlangsung mulai tanggal 19 Maret hingga 30 April 2025 untuk berbagai segmen masyarakat segala tujuan penggunaan pinjaman. Damar berharap, program tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya, sebagai salah satu wujud dukungan Pegadaian dalam membantu perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM pemula.

"Program ini dapat digunakan seluruh masyarakat untuk berbagai penggunaan pinjaman, baik produktif hingga konsumtif. Namun besar harapan kami agar program ini dapat benar-benar memberikan manfaat positif bagi masyarakat untuk membantu perekonomiannya, khususnya para pelaku UMKM. Semoga dengan fasilitas bebas bunga ini, UMKM dapat mengembangkan usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, Pegadaian menghadirkan Gadai Peduli untuk masyarakat Indonesia jelang mudik Lebaran 2025. Layanan Gadai Bebas Bunga dalam jangka waktu tertentu ini diberikan bagi nasabah baru atau nasabah tidak aktif untuk mendapatkan dana cepat dan mudah.

Nasabah dapat memperoleh pinjaman mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta dengan fasilitas bebas bunga sampai 60 hari. Pada program Gadai Bebas Bunga ini nasabah bisa menjaminkan berbagai agunan seperti emas batangan dan perhiasan, kendaraan bermotor, hingga barang elektronik. Barang Elektronik yang dapat dijaminkan meliputi handphone, laptop, tablet, kamera, televisi atau barang elektronik lainnya.

Melalui program ini, Pegadaian turut memberikan pengalaman baru bagi masyarakat yang belum pernah menjadi nasabah. Sehingga menjelang usia perusahaan 124 tahun, segmen masyarakat yang dapat dilayani oleh Pegadaian semakin luas.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Arief Rinardi Sunardi menyampaikan program Gadai Bebas Bunga ini sebagai upaya Pegadaian dalam mempermudah masyarakat khususnya di wilayah Bali, NTB, dan NTT untuk persiapan Hari Raya Nyepi dan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

“Khusus untuk Pegadaian Kanwil Denpasar, layanan program Gadai Peduli ini atau Gadai Bebas Bunga sudah diberikan kepada masyarakat melalui 423 outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah Bali Nusra. Dengan program ini masyarakat tidak perlu khawatir saat mudik Lebaran karena dapat menitipkan barang jaminan dengan aman serta uang pinjaman yang didapatkan bisa digunakan tanpa harus membayar bunga, ujar Arief. 

wartawan
YUE
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.