Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gadis 21 Tahun Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sabu

Bali Tribune/ SIDANG VIRTUAL - Milda saat menjalani sidang virtual dari Lapas Perempuan Kerobokan.






balitribune.co.id | Denpasar  - Di usianya yang masih 21 tahun, Milda Safira Alim bakal merasakan pahit dan getirnya hidup di dalam penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27,48 gram netto.
 
"Terdakwa Milda telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Milda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/8).
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Ni Komang Sasmiti  di hadapan majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. Adapun sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
 
"Kami sedang menyusun pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. Rencananya akan dibacakan pada Kamis  (26/8) mendatang. Harapannya pledoi ini bisa manjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis nantinya," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
 
Kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya, dan di Jalan Mahendradata.
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Damero.
 
Saat itulah terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. "Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah maroon," ungkap jaksa Sasmiti dalam dakwaannya kala itu.
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
 
Petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp3 juta," kata JPU.
wartawan
VAL
Category

Era Baru, OJK Desak Batas Modal Kritis Industri Asuransi

balitribune.co.id | Nusa Dua – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Yakni, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 15-17 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.