Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng Ritel Tradisional, Batasi Akses Anak Beli Rokok

Gandeng Ritel Tradisional, Batasi Akses Anak Beli Rokok
Bali Tribune/arw. Salah seorang karyawan toko ritel menempelkan stiker penjualan rokok hanya untuk pembeli berusia di atas 18 tahun.

Balitribune.co.id |Denpasar - Puluhan pedagang ritel tradisional mengikuti sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Istana Renon, Denpasar, pada Jumat (03/05/2019). Para peritel tradisional dari berbagai wilayah di Bali ini tergabung dalam Sampoerna Retail Community (SRC) Bali yang kini beranggotakan sekitar seribu toko.

Program yang digagas PT HM Sampoerna Tbk sejak2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan menjual rokok kepada anak-anak. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya pasal 25 poin b.

Kepala Komunikasi Sampoerna, Inasanti Susanto, mengatakan, sebagai perusahaan tembakau terbesar di Indonesia, Sampoerna memiliki pandangan yang sejalan dengan pemerintah bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok. “Sampoerna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 dengan pembatasan akses bagi anak-anak,” ujarnya.

Inasanti berharap, mitra dagang mereka juga melakukan hal yang sama. Yaitu memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa dan membatasi akses pembelian oleh anak-anak. “Kami berharap program ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Bali atas adanya larangan penjualan rokok kepada anak-anak,” paparnya.

Inasanti mengatakan, upaya Sampoerna dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak akan terus dilanjutkan. Ke depan, Sampoerna berkomitmen untuk menggandeng lebih banyak lagi peritel, khususnya yang tergabung dalam SRC. Pada kesempatan itu, Sampoerna juga mendistribusikan sejumlah materi komunikasi ke sejumlah pemilik toko SRC di Bali.

Materi komunikasi berupa stiker dan wobbler itu berisi pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak. Salah satu pemilik toko sembako SRC MM, I Wayang Dhego, mengatakan, dirinya mendukung program PAPRA ini. “Dengan adanya sosialisasi ini, saya semakin paham bahwa peritel dilarang menjual produk rokok kepada anak-anak,” katanya. (*)

wartawan
Arief Wibisono

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.