Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gara-gara di Tajen, Pembunuh Rai Terancam 15 Tahun Bui

sidang
terdakwa I Nyoman Suama alias Paklik saat menuju ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Kasus pembunuhan terhadap I Made Rai Sina yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Suama alias Paklik (36) menjalani babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/5). Dalam sidang, terdakwa Suama didakwa dengan segaja menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiyaan berat yang mengakibatkan kematian. Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Narapati, terdakwa Suama dijerat dengan dakwaan subsideritas yakni Pasal 338 KUHP dan 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. JPU Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan awal perkara ini. Berawal ketika korban I Made Rai Sina mendatangi Kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parerenan, Banjar Kangkang, Desa Parerenan, Mengwi, Badung, pada Minggu (10/2) sekitar pukul 12.00 wita. Percecokan antara mereka terjadi diduga akibat persoalan dan perselisihan di arena Tajen (sabung ayam). Tidak terima dengan tantangan korban, terdakwa mengambil sebilah pedang yang disimpan di dapur untuk menyerang korban. "Dengan cara menganyunkan pedang sebanyak satu kali yang mengenai bahu kiri korban," beber JPU. Lalu, korban berusaha menghindar dengan berlari ke tempat sepeda motornya parkir. Namun saat korban hendak kabur dengan sepeda motornya, terdakwa datang dan kembali menebas korban sebanyak satu kali mengenai punggung hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya. Dalam keadaan yang sudah tak berdaya, korban bangun kemudian berlari ke arah Jalan Raya Pererenan. Meski begitu terdakwa tetap saja mengejar korban. Saat terdakwa mendapati korban, terdakwa lalu kembali menganyunkan pedang sebanyak satu kali namun ditangis korban dengan mengunakan tangan kiri hingga pedang yang dipengang terdakwa pun jatuh ke tanah. Korban sempat mengambil pedang yang terjatuh itu namun terdakwa dengan cepat merebut dari tangan korban. "Setelah terdakwa mengambil pedang itu, lalu kembali menyerang korban secara membabi buta yang mengenai kepala dan tubuh hingga korban jatuh," beber JPU. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penaseha hukumnya Agus Suparman, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.