Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Sabu dan Ekstasi, Security Diganjar 9 Tahun Bui

Bali Tribune/ I Kadek Juliarta terdakwa kasus narkoba (kanan).

balitribune.co.id | Denpasar - Apes benar menjadi I Kadek Juliarta (32), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,31 gram dan 8 butir ekstasi. Betapa tidak, selain divonis 9 tahun penjara. Pria bekerja sebagai Security di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek, pada Senin (27/1), di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Juliarta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Perbuatannya itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Oleh karena itu. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim I Made Pasek. 
 
Juliarta tampak termenung setelah mendengar hukuman yang dibebakan kepadanya itu. Hakim Made Pasek kemudian memintanya berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. Lalu, Juliarta dengan langkah berat menghampiri meja penasehat hukumnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menenerima Yang Mulia," kata Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. 
 
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 12 tahun penjara dan denda satu miliar lima puluh juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Menanggapi putusan Hakim, Jaksa Oka belum mengambil sikap apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Pria asal Sesetan Denpasar ini proses secara hukum berawal saat dua orang anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat informansi tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap Narkotik.
 
Lalu, terdakwa berhasil ditangkap pada 14 September 2019 sekitar Pukul 17.30 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Sidakarya Gang Taman Sari No.2, Denpasar Seletan. Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu dan 8 butir ekstasi serta barang bukti tetkait seperti timbangan elektrik, 4 bandel plastik klip kosong dll. 
 
"Diproleh keterangan bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5 juta dan untuk ekstasi dibeli dengan harga Rp 3,5 juta," beber Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat total 4,31 gram netto dan 8 butir ekstasi 2,26 gram netto sehingga total keseluruhannya 6,57 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.