Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Sabu dan Ekstasi, Security Diganjar 9 Tahun Bui

Bali Tribune/ I Kadek Juliarta terdakwa kasus narkoba (kanan).

balitribune.co.id | Denpasar - Apes benar menjadi I Kadek Juliarta (32), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,31 gram dan 8 butir ekstasi. Betapa tidak, selain divonis 9 tahun penjara. Pria bekerja sebagai Security di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek, pada Senin (27/1), di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Juliarta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Perbuatannya itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Oleh karena itu. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim I Made Pasek. 
 
Juliarta tampak termenung setelah mendengar hukuman yang dibebakan kepadanya itu. Hakim Made Pasek kemudian memintanya berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. Lalu, Juliarta dengan langkah berat menghampiri meja penasehat hukumnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menenerima Yang Mulia," kata Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. 
 
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 12 tahun penjara dan denda satu miliar lima puluh juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Menanggapi putusan Hakim, Jaksa Oka belum mengambil sikap apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Pria asal Sesetan Denpasar ini proses secara hukum berawal saat dua orang anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat informansi tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap Narkotik.
 
Lalu, terdakwa berhasil ditangkap pada 14 September 2019 sekitar Pukul 17.30 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Sidakarya Gang Taman Sari No.2, Denpasar Seletan. Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu dan 8 butir ekstasi serta barang bukti tetkait seperti timbangan elektrik, 4 bandel plastik klip kosong dll. 
 
"Diproleh keterangan bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5 juta dan untuk ekstasi dibeli dengan harga Rp 3,5 juta," beber Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat total 4,31 gram netto dan 8 butir ekstasi 2,26 gram netto sehingga total keseluruhannya 6,57 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Mulai Ground Breaking JLS dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai mega proyek infrastruktur jalan untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata. Langkah ini ditandai dengan seremoni Ground Breaking Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat dengan total anggaran mencapai Rp 2,9 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Buleleng Genjot Pajak PBB-P2, Targetkan Realisasi 75 Persen di Bulan September

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 27,91 persen atau sekitar Rp8,3 miliar dari target total Rp30 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Kepala Sekolah se-Denpasar Berkomitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Tempuh Jalur Hukum, Makam KD Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja – Kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Proses penggalian makam dilakukan di Tempat Pemakaman Desa Adat Sidetapa, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click

41.904 Siswa SD di Denpasar Jadi Sasaran BIAS 2026, Dinkes Siapkan Empat Jenis Vaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melaksanakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 mulai Agustus hingga November mendatang. Program tahunan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan kesehatan anak usia sekolah melalui pemberian imunisasi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.