Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Sabu dan Ekstasi, Security Diganjar 9 Tahun Bui

Bali Tribune/ I Kadek Juliarta terdakwa kasus narkoba (kanan).

balitribune.co.id | Denpasar - Apes benar menjadi I Kadek Juliarta (32), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4,31 gram dan 8 butir ekstasi. Betapa tidak, selain divonis 9 tahun penjara. Pria bekerja sebagai Security di salah satu tempat hiburan di kota Denpasar ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek, pada Senin (27/1), di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Juliarta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Perbuatannya itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Oleh karena itu. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim I Made Pasek. 
 
Juliarta tampak termenung setelah mendengar hukuman yang dibebakan kepadanya itu. Hakim Made Pasek kemudian memintanya berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. Lalu, Juliarta dengan langkah berat menghampiri meja penasehat hukumnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menenerima Yang Mulia," kata Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. 
 
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 12 tahun penjara dan denda satu miliar lima puluh juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Menanggapi putusan Hakim, Jaksa Oka belum mengambil sikap apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Pria asal Sesetan Denpasar ini proses secara hukum berawal saat dua orang anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat informansi tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap Narkotik.
 
Lalu, terdakwa berhasil ditangkap pada 14 September 2019 sekitar Pukul 17.30 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Sidakarya Gang Taman Sari No.2, Denpasar Seletan. Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu dan 8 butir ekstasi serta barang bukti tetkait seperti timbangan elektrik, 4 bandel plastik klip kosong dll. 
 
"Diproleh keterangan bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari Wahyudi (DPO) dengan harga Rp 5 juta dan untuk ekstasi dibeli dengan harga Rp 3,5 juta," beber Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Dari hasil penimbangan diketahui 19 plastik klip berisi sabu tersebut memiliki berat total 4,31 gram netto dan 8 butir ekstasi 2,26 gram netto sehingga total keseluruhannya 6,57 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.