Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan 53 Tabung Gas, Lima Orang Dibekuk Polisi

Bali Tribune/TABUNG GAS – Para tersangka pencuri tabung gas diamankan di Mapolsek Abinsemal, Badung.
balitribune.co.id | Badung - Anggota Polsek Abiansemal membekuk lima orang yang terlibat penggelapan 53 tabung gas LPG ukuran 3 kg, Kamis (26/9) pukul 09.00 Wita.
 
Kelima pelaku penggelapan itu, Patrianus Mite (20), Osto Wasok (21), Nobertus Dhei (23), Stevanus Ifantri Mema (27) dan Viktorius Zuna (26). 
 
Kapolsek Abiamsemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban, Komang Yudi Santika (41). Korban yang tinggal di Jalan DR Muwardi E Nomor 24 Denpasar ini dalam laporanya, mengaku kehilangan puluhan tabung gas. Puluhan tabung gas tersebut hilang di gudang Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. 
 
Korban melapor ke Polsek Abiamsemal sehari sebelumnya. Atas laporan tersebut Kapolsek Abiamsemal memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nyoman Sidarma bersama Panit
Opsnal  Iptu IGN  Subandi bersama tim opsnal Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan. 
 
"Berdasarkan laporan tersebut, kami mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi - saksi yang berada di TKP. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah kecurigaan kepada salah satu karyawan yang bekerja di gudang milik korban," ungkapnya.
 
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Petugas mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di daerah Tabanan. Polisi melakukan lidik di tempat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumalah 5 orang itu. "Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan tersebut dan menjual tabung di beberapa warung yang berada di seputaran Badung dan Denpasar. Pelaku melancarkan aksinya  kerjasama dengan kepala gudang," tuturnya.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas LPG 3 kg sebanyak 53 tabung, 1 unit mobil pick up warna hitam DK 8141 OO yang digunakan untuk mengangkut tabung gas. Selanjutnya kelima tersangka dikeler ke Mapolsek Abiansemal untuk dimintai pemeriksaan yang lebih mendalam. Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukumn 5 tahun penjara. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.