Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan Miras, Dituntut 3 Tahun Bui

saksi
Terdakwa Leonard usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Noldy Leonard (33) dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penggelapan uang perusahaan di PT. Tirta Artha Abadi (perusahaan Miras Legal). Putu Oka Surya Atmaja, Jaksa Kejari Denpasar itu dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Bypass Ngurah Rai No. 136, Denpasar itu berbuki bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam penyalahgunaan jabatannnya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut Jaksa Putu Oka sebagaimana dalam surat tuntutanya. Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan. Dimana inti dari pembelaan yang diajukan secara lisan itu terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutanya. Dalam sidang terungkap, pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 136 itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dijerat dengan dua Pasal. Pertama, Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jp Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hikuman maksimal 5 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal dari terdakwa bekerja di PT. Tirta Abadai Artha di Jalan Sesetan No 5 yang bergerak dibidang penjaualan minuma keras (Miras) yang melayani bar, karoke, hotel dan restauran. Setelah bekerja, dalam perjalanan terdakwa memiliki niat untuk berwirusaha dan memubutuhkan modal besar, sehingga timbul niat terdakwa untuk membuat order fiktif. Berawal saat terdakwa minta kepada saksi Bintoko selaku sopir perusahaan untuk tidak mengantarkan orderan ke konsumen. ”Melainkan orderan dikirim ke rumah terdakwa,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. Setelah barang dikirim ke rumah terdakwa, oleh terdakwa barang terbut dijual ketempat lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang dijual oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja. Terungkap pula, order fiktif ini bukan cuma sekali, melainkan sudah berkali-kali dilakukan oleh terdakwa sehingga Rudi Hadi Purwanto selaku direktur pada perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 207.154.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.