Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan Miras, Dituntut 3 Tahun Bui

saksi
Terdakwa Leonard usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Noldy Leonard (33) dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penggelapan uang perusahaan di PT. Tirta Artha Abadi (perusahaan Miras Legal). Putu Oka Surya Atmaja, Jaksa Kejari Denpasar itu dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Bypass Ngurah Rai No. 136, Denpasar itu berbuki bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam penyalahgunaan jabatannnya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut Jaksa Putu Oka sebagaimana dalam surat tuntutanya. Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan. Dimana inti dari pembelaan yang diajukan secara lisan itu terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutanya. Dalam sidang terungkap, pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 136 itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dijerat dengan dua Pasal. Pertama, Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jp Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hikuman maksimal 5 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal dari terdakwa bekerja di PT. Tirta Abadai Artha di Jalan Sesetan No 5 yang bergerak dibidang penjaualan minuma keras (Miras) yang melayani bar, karoke, hotel dan restauran. Setelah bekerja, dalam perjalanan terdakwa memiliki niat untuk berwirusaha dan memubutuhkan modal besar, sehingga timbul niat terdakwa untuk membuat order fiktif. Berawal saat terdakwa minta kepada saksi Bintoko selaku sopir perusahaan untuk tidak mengantarkan orderan ke konsumen. ”Melainkan orderan dikirim ke rumah terdakwa,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. Setelah barang dikirim ke rumah terdakwa, oleh terdakwa barang terbut dijual ketempat lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang dijual oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja. Terungkap pula, order fiktif ini bukan cuma sekali, melainkan sudah berkali-kali dilakukan oleh terdakwa sehingga Rudi Hadi Purwanto selaku direktur pada perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 207.154.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung UMKM Lokal, Astra Motor Bali Bagikan Karya Kreatif untuk Konsumen Setia Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Bertepatan dengan perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas), Astra Motor Bali kembali memberikan apresiasi kepada konsumen setia Honda dengan menghadirkan bingkisan istimewa berupa produk kreatif hasil karya UMKM lokal binaan Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Siswa SDN 1 Kekeran Buleleng Belajar Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama Duta Safety Riding dari SMAN Bali Mandara menggelar edukasi keselamatan berkendara untuk 75 murid kelas 4, 5, dan 6 di SDN 1 Kekeran, Buleleng. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Astra Motor Bali untuk menanamkan kesadaran "Cari Aman" sejak dini, agar anak-anak memiliki bekal penting dalam menjaga keselamatan diri di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi II DPRD Badung Raker Penanggulangan Sampah di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja terkait permasalahan dan penanggulangan sampah di Kuta Selatan, Kamis (4/9). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Badung I Made Wijaya, didampingi Ketua Komisi II, I Made Sada, serta sejumlah anggota, I Wayan Luwir Wiyana, I Made Sudira, dan Wayan Sukses.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Karya Pura Pasek Gelgel Blahkiuh, Bupati Adi Arnawa: "Krama Raket Pasemetonan"

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan hari suci Saraswati, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa menghadiri sekaligus melakukan persembahyangan puncak karya Piodalan Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Melaspas, Mupuk Pedagingan, Rsi Gana di Pura Pasek Gelgel, Br. Kembangsari, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (6/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.