Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Begal Sadis Digulung Polisi

pembegal
BEGAL MUDA – Lima pembegal yang masih duduk di kelas III SMP dan kelas III SMA saat diamankan polisi beserta barang buktinya. Dalam aksinya mereka tak segan-segan melukai korbannya.

BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Kuta menggulung geng begal sadis, yang beraksi di kawasan Jalan Sunset Road Kuta. Dari 10 orang yang diringkus, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan dan mengambil sepeda motor milik korban, Adrian Ramadhan (24).

Polisi juga sedang memburu seorang pelaku berinisial YY. Ironisnya, dua anggota geng ini masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMP dan kelas III SMA.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno didamping Panit I, Iptu Budi Artama siang kemarin menerangkan, kelima pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KS (18), PROP (18), SH (16), RHP (16) dan YP (19). Mereka diciduk di rumah mereka masing-masing yang ada di seputaran Renon, Denpasar Timur, Senin (9/4) malam.

Penangkapan terhadap sindikat begal ini berawal dari laporan Adrian Ramadhan yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pencurian sepeda motor miliknya di kawasan Simpang Bingung, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada Senin (2/4) lalu.

Dalam laporan dengan nomor LP/73/IV/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tersebut, mahasiswa yang tinggal di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Densel itu mengaku menjadi korban aksi bringas para sindikat yang berjumlah belasan orang. Menurut korban, saat para pelaku beraksi, ia sedang bersama rekannya, Indra Yudi menaikkan sepeda motor Jupiter MX ke truk yang hendak dibawa ke kawasan Jembrana untuk mengikuti kontes motor.

Apesnya, proses menaikkan sepeda motor itu dilihat oleh sindikat ini yang kebetulan melintas di lokasi kejadian usai dugem di kawasan Legian. Kelompok ini pun sepakat untuk menghadang dan mengambil motor itu.

"Mereka ini baru pulang nongkrong di Legian. Saat melintas di lokasi, si KS langsung mempengaruhi rekan-rekannya untuk mengambil motor itu. Soalnya, motor milik korban ini sudah di modifikasi untuk kontes," ungkapnya.

Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan terhadap korban secara membabibuta. Tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan batu bata dan besi yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RS Sanglah. Selanjutnya, motor Yamaha MX dengan nomor polisi DK 4873 IF itu dibawa oleh KS dkk ke kawasan Tukad Yeh Aya, Densel. Kemudian, pada Jumat (6/4) siang, tersangka KS bersama PROP membongkar motor alias mutilasi untuk dijual secara terpisah di tukang rongsokan.

Usai memutilasi motor itu, tersangka PROP kemudian membawa karburator motor pada YP karena ada pemesannya dengan harga Rp 850.000. Lolos menjual karburator motor itu, tersangka YP kemudian menjual knalpot melalui media sosial.

Nah, dari sanalah para pelaku berhasil terungkap satu per satu. "Tersangka yang pertama ditangkap adalah YP ini karena dia menjual di online. Makanya kita dalami dan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka PROP disusul tersangka KS, SH dan RHP.  Kita tangkap itu sampai malam sekitar pukul 22.00 Wita," terangnya.

Para pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti berupa motor yang sudah dimutilasi ikut diamankan ke Polsek. Tidak hanya itu, lima orang rekan mereka juga dikeler untuk diperiksa. Namun, kelima rekan para tersangka ini tidak terbukti terlibat melakukan aksi pembegalan sehingga status mereka sebatas saksi.

Kepada petugas, para tersangka mengakui aksi mereka dengan seorang berinisial YY. Nah, YY inilah yang masih diburu petugas Reskrim.

"Memang total yang kita amankan ada 10 orang. Mereka memang mengaku ikut ke sana, tapi, tidak terlibat dalam penganiayaan dan pencurian motor itu. Karena pada dasarnya penetapan tersangka adalah bukti yang kuat, itu yang belum kita temukan di lima saksi ini. Hanya lima orang ini saja yang memenuhi unsur dan ditetapkan tersangka plus satu yang masih DPO," urainya.

Untuk mempertangungjwabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap menjalani proses hukum sesuai UU, lantaran ancaman hukumannya diatas 7 tahun.

wartawan
Redaksi
Category

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click

Generasi Baru Pebalap Binaan AHM Melesat Kencang Raih Podium di Thailand Talent Cup

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap belia Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional. Siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma, sukses meraih dua podium kedua pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 3 yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram, Sabtu–Minggu (23–24/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Crosser Astra Honda Kembali Melesat Bawa CRF Raih ‘Back To Back’ Podium di Kejurnas Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari, kembali menunjukkan performa konsisten dengan meraih double podium pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2. Balapan di Sirkuit MX Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, 23–24 Agustus 2025, menjadi ajang pembuktian Arsenio yang semakin konsisten melesat kencang bersama CRF250R andalannya

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kembali Dukung Bali United Musim 2025–2026, Perkuat Sinergi dengan Klub Kebanggaan Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku main dealer sepeda motor Honda kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sepak bola Indonesia dengan menjadi sponsor resmi Bali United di Liga 1 musim 2025–2026. Dukungan ini ditandai melalui penyerahan jersey yang berlangsung bertepatan dengan laga uji coba perdana Bali United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Kapten I Wayan Dipta akhir Juli 2025

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, Astra Motor Bali Jalin Silaturahmi dengan BPSK Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan silaturahmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bali pada 28 Agustus 2025. Kunjungan ini menjadi wujud apresiasi Astra Motor Bali terhadap masyarakat, khususnya pengguna setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif, syarat ringan, dan tenor panjang hingga 30 tahun. Hal ini sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program tersebut menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.