Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Bulgaria Sudah Dua Tahun Beraksi

Empat tersangka pelaku ilegal akses warga negara Bulgaria yang ditangkap polisi.

 BALI TRIBUNE - Kelompok ilegal akses  (bukan skimming - red) asal Bulgaria KDY, VRG, VKN dan VVC ternyata sudah dua tahun lebih beraksi di Bali. Ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang anggota kelompok jaringan mereka berinisial MRN dalam kasus yang sama di Lovina, Kabupaten Buleleng dan BRS pada tahun 2017 lalu. Bahkan, empat pelaku ini terbukti berkomunikasi dengan BRS yang saat ini telah menghirup udara bebas. "Sudah dua tahun lebih mereka beraksi. Jaringan mereka ini sekitar 15 orang. Tetapi sebagian memang sedang di luar negri untuk merayakan Natal dan tahun baru," ungkap Kanit Cyber Crime Polda Bali, Kompol I Wayan Wisnawa Adipura, SI.K., MS.i, siang kemarin. Wisnawa juga mengklarifikasi bahwa kasus yang dilakukan oleh 4 orang bule Bulgaria ini bukanlah tindak pidana skimming. "Ini bukan skimming, tetapi ilegal akses. Pasal yang disangkakan oleh 4 orang pelaku adalah tindak pidana cyber crime, belum sampai ke tindak pidana skimming. Namun sudah termasuk dalam suatu transnational crime sesuai arah bijak comander wise Bapak Kapolda Bali," terangnya.   Keempat pelaku diringkus anggota Dit Reskrimsus Polda Bali dipimpin Kanit Cyber Crime Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, SI.k selama dua hari 21 - 22 Desember lalu. Terungkapnya geng ilegal akses Bulgaria ini berawal informasi dari pihak perbankan di Denpasar terkait maraknya kasus pembobolan kartu ATM. Selanjutnya unit Cyber Crime berkoordinasi dengan pihak BNI dan petugas menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM BNI di area Restaurant Shinning Jewel Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar.  Sementara kamera CCTV pihak bank yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak. Mengetahui hal tersebut, unit Cyber Crime yang diback up Satgas CTOC langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat  (21/12) jam 21.15 Wita, datang sebuah mobil bernomor polisi H 8877 EY yang dikendarai oleh VRG. Selanjutnya KDY turun dari mobil langsung menuju bilik mesin ATM BNI dan berusaha untuk mengganti kanopi (cover pin) yang terdapat hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY. Sementara VRG yang berada di dalam mobil melihat kejadian itu berusaha kabur dengan mobil yang dikendarainya namun polisi yang telah mengawasi langsung menangkapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku ditemukan sebilah parang dan satu buah handphone. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal mereka di Jalan Pengasan III Nomor 44 Sanur, Denpasar petugas menemukan seorang rekan mereka sesama Bulgaria berinisial VKN, serta sebuah handphone dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan cyber crime. Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan dari ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut. Hasilnya, keesokan harinya pukul 14.00 Wita, polisi meringkus VVC di tempat tinggalnya di Jalan Kutat Lestari Gang VI Nomor 19 Sanur, Denpasar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan handphone yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan handphone milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan cyber crime diantarnya informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM. Selain itu, ditemukan juga adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama bernama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017. "Boris ini ditangkap pada tahun 2017 lalu tapi sekarang sudah bebas. Dia sudah mantan narapidana," terangnya. Modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. Selain itu pelaku juga mengganti kanopi (cover pin) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP, yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistim elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan acaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang - undang darurat nomor 2 tahun 1951 tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam karena mereka juga membawa parang.

wartawan
Redaksi
Category

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.