Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Copet Asal Bogor Dibekuk

Pelaku pencopet

BALI TRIBUNE - Dua pencopet masing - masing bernama Muhammad Riduan alias Adi Imbron (35) asal Sukaraja, Bogor dan Hermansyah alias Karso (34) asal Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar) ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan di areal konser musik (DWP) GWK Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (9/12) pukul 01.00 Wita. Menariknya, mereka diringkus hanya sesaat setelah mencopet handphone jenis samsung note 9 warna metalik blue seharga Rp18 juta milik Felix Prilianto Kurniawan (27) yang saat itu nonton konser. Kejadian itu saat korban sedang berjalan di antara keramaian, tiba - tiba ia merasakan ada tangan orang yang masuk ke saku celana kirinya. "Korban reflek dan mengeluarkan tangan orang tersebut. Tetapi korban sendiri tidak curiga," ungkap Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, SIk siang kemarin. Beberapa saat kemudian korban bermaksud menghubungi temannya menggunakan handphone. Rupanya handphone tersebut sudah hilang. Korban sempat menggunakan handphone lain menghubungi handphoenya yang hilang dan saat itu masih dalam keadaan aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian kepada petugas yang berjaga di areal konser. Hasilnya, 30 menit kemudian kedua pelaku berhasil diamankan. "Pelaku mengambil dengan mudah handphone di kantong korban saat berdesak-desakan di arel DWP-GWK," tuturnya Dari hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Polonia I Tuban tidak ditemukan barang bukti tersebut. Lantaran salah satu rekannya yang bernama Cimeng sudah membawa kabur barang curian itu. Dari hasil introgasi keduanya pelaku memang sudah menjalankan aksinya sejak Jumat (7/12) bersama satu rekannyan yang sudah berhasil kabur. Pada hari Jumat tersebut, ketiganya berhasil mendapatkan 5 buah IPhone dan semuanya dibawa oleh Cimeng. Sementara pada Sabtu (8/12) mendapatkan 11 handphone berbagai merek. "Satunya nama panggilannya Cimeng. Tapi sudah kabur duluan," ujarnya. Rencananya semua hasil nyopet di GWK tersebut akan dibawa ke Bogor untuk dijual kepada penadah yang akrab dipanggil Kubil. Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.  

wartawan
redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.