Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Copet Asal Bogor Dibekuk

Pelaku pencopet

BALI TRIBUNE - Dua pencopet masing - masing bernama Muhammad Riduan alias Adi Imbron (35) asal Sukaraja, Bogor dan Hermansyah alias Karso (34) asal Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar) ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan di areal konser musik (DWP) GWK Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (9/12) pukul 01.00 Wita. Menariknya, mereka diringkus hanya sesaat setelah mencopet handphone jenis samsung note 9 warna metalik blue seharga Rp18 juta milik Felix Prilianto Kurniawan (27) yang saat itu nonton konser. Kejadian itu saat korban sedang berjalan di antara keramaian, tiba - tiba ia merasakan ada tangan orang yang masuk ke saku celana kirinya. "Korban reflek dan mengeluarkan tangan orang tersebut. Tetapi korban sendiri tidak curiga," ungkap Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, SIk siang kemarin. Beberapa saat kemudian korban bermaksud menghubungi temannya menggunakan handphone. Rupanya handphone tersebut sudah hilang. Korban sempat menggunakan handphone lain menghubungi handphoenya yang hilang dan saat itu masih dalam keadaan aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian kepada petugas yang berjaga di areal konser. Hasilnya, 30 menit kemudian kedua pelaku berhasil diamankan. "Pelaku mengambil dengan mudah handphone di kantong korban saat berdesak-desakan di arel DWP-GWK," tuturnya Dari hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Polonia I Tuban tidak ditemukan barang bukti tersebut. Lantaran salah satu rekannya yang bernama Cimeng sudah membawa kabur barang curian itu. Dari hasil introgasi keduanya pelaku memang sudah menjalankan aksinya sejak Jumat (7/12) bersama satu rekannyan yang sudah berhasil kabur. Pada hari Jumat tersebut, ketiganya berhasil mendapatkan 5 buah IPhone dan semuanya dibawa oleh Cimeng. Sementara pada Sabtu (8/12) mendapatkan 11 handphone berbagai merek. "Satunya nama panggilannya Cimeng. Tapi sudah kabur duluan," ujarnya. Rencananya semua hasil nyopet di GWK tersebut akan dibawa ke Bogor untuk dijual kepada penadah yang akrab dipanggil Kubil. Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.  

wartawan
redaksi
Category

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.