Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Pembobol Rumah dan Warung Dibekuk

Bali Tribune/ Pelaku pencurian dan barang bukti
balitribune.co.id | Denpasar - Rumah Andre Satrio Widodo di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Pondok Tegal Belong nomor 3, Denpasar Barat, dibobol maling, Selasa (30/6/2020).  Korban kehilangan barang elektronik serta perhiasan dengan total kerugian Rp40 juta. 
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pelaku beraksi setelah mengetahui rumah dalam kondisi sepi. Sementara korban bersama keluarganya baru pulang, Kamis (2/7) dan kaget melihat kondisi rumah acak -acakan. “Setelah dicek, beberapa barang hilang, seperti sebuah laptop, satu unit PS 4, iPhone serta cincin dan kalung emas,” ungkapnya.  
 
Hari itu juga korban melapor ke Polresta Denpasar. Tim Resmob dikomando Kanit I Iptu I Made Putra Yudistira mengidentifikasi pelakunya, yaitu Dewa Putu Yuda Biantara (19),  Rizki Aziz Pranata (21) dan seorang wanita berinisial S (18) yang perannya ikut menikmati hasil kejahatan. Setelah menggali informasi, pokisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Hasilnya, Kamis (2/7) pukul 23.00 Wita, Dewa Putu Yudi Biantara diciduk di rumah kos Jalan Tangkuban Perahu Tegal Belong, Denpasar Barat. Pemuda asal Singaraja itu sedang bersama S asal Jember, Jawa Timur.  Melalui kedua tersangka, polisi memancing Rizki.
 
Tanpa curiga, pemuda pengangguran asal Banyuwangi, Jawa Timur itu meminta bertemu di Lapangan Lumintang, Jumat (3/7) pukul 23.00 Wita. Hasil pemeriksaan, Dewa Putu Yuda Biantara bersama Rizki melakukan pencurian di rumah Andre Satrio Widodo pukul 22.30 Wita dengan cara memanjat tembok kemudian mencongkel jendela. Tak hanya menyasar rumah, mereka juga menyatroni  warung nasi campur Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Jumat (26/6) pukul 03.30  Wita.  “Modusnya, kedua pelaku merusak rolling door warung dan mengambil 40 bungkus rokok, sebuah HP serta kotak amal dengan kerugian Rp 5 juta,” terangnya.
 
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah tas ransel, satu iPhone, perhiasan emas, 30 bungkus rokok, kotak amal, motor Beat DK 9108 FX serta Yamaha Mio yang dipakai beraksi. “Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.