Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Genjot Pendapatan Daerah, Jembrana Optimalkan Pengelolaan Aset

aset
Bali Tribune / EFISIENSI - Sejumlah potensi daerah kini tengah dioptimalkan untuk menghadapi kebijakan efisiensi di Jembrana. Termasuk optimalisasi sektor aset.

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kini tengah melakukan efisiensi. Anggaran untuk daerah menjadi salah satu pos yang akan dipangkas. Tantangan tersebut akan dihadapi Kabupaten Jembrana. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan sektor aset yang dimiliki daerah. 

Sejumlah aset milik daerah kini tengah dijagagi. Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengunjungi aset-aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Jembrana . Langkah itu sebagai upaya meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD ) sekaligus bahan merumuskan Kebijakan Efisiensi dan Menggali Pendapatan Daerah sejalan Program Visi Misi pasangan BangIpat. 

Kunjungan kerja ini merupakan langkah awal yang dilaksanakan Wabup Ipat setelah resmi dilantik serentak oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Februari 2025. Adapun tempat-tempat yang dikunjungi adalah Puskesmas I Mendoyo, Lapangan Pergung, Pabrik Coklat Bersama di Peh, MPP, Sirkuit all in one dan Sentra Tenun. Kunjungan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yakni 24-25 Februari 2025. 

Dalam kunjungannya, Wabup Ipat bersama dengan OPD terkait yang bertanggung jawab, intens melakukan diskusi untuk mendengar langsung berbagai permasalahan yang terjadi dan menggali potensi yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Daerah. Wabup Ipat menjelaskan bahwa kunjungan ini adalah langkah awal dalam pengambilan kebijakan Efisiensi yang disarankan oleh Pemerintah Pusat. "Kunjungan kerja ini saya lakukan sebagai gambaran kondisi aset-aset Pemkab Jembrana. Kita berharap dari kondisi aset2 tersebut, bisa dirumuskan kebijakan efisiensi yang akan diambil. Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Wabup Ipat. 

Selain langkah langkah penerapan Efisiensi disejumlah sektor , kunjungan tersebut juga dilaksanakan untuk memetakan potensi daerah yang dimiliki untuk meningkatkan Pendapatan Daerah di Kabupaten Jembrana "Kunjungan ini juga bertujuan untuk melihat potensi pendapatan yang bisa digali, sehingga program visi misi BangIpat bisa segera dilaksanakan," pungkas Wabup Ipat.

Efisiensi yang kini dilakukan pemerintah pusat juga akan menjadi tantangan bagi daerah. Tak terkecuali Kabupaten Jembrana. Tahun 2025 ini sebagian besar anggaran untuk pekerjaan fisik yang sudah direncanakan akan terpangkas karena anggaran dari pusat untuk daerah terpangkas. Bahkan untuk pekerjaan yang sudah berjalan, ada kewajiban yang terpaksa menggunakan anggaran dari APBD. Kondisi tersebut akan menjadi tantangan pasangan Bang-Ipat yang akan dilantik 20 Februari 2025 mendatang. 

Seperti yang mencuat belakangan ini, pembangunan infrastruktur bersumber dari APBN (Pusat) ke Pemerintah Kabupaten Jembrana dipastikan akan ada pemangkasan besar di 2025 ini. Pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 28 miliar berdampak pada tertundanya sejumlah proyek infrastruktur yang telah direncanakan. Upaya ini sebagai langkah efisiensi dari pemerintah pusat.

Rinciannya, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang semula dianggarkan Rp 9,2 miliar dalam APBD induk 2025, mengalami pemotongan hingga Rp 7,8 miliar. Sehingga masih tersisa Rp 1,4 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG) untuk Dinas PU sebesar Rp 21,1 miliar juga dipotong sepenuhnya, tanpa ada alokasi anggaran dari DAU pusat.

Kabupaten Jembrana tahun 2025 tidak akan menerima pendanaan dari pemerintah pusat untuk pembangunan fisik. I Made Kembang Hartawan menyatakan mengahadapi kondisi tersebut pihaknya akan mengencangkan ikat pinggang. Kembang bersama Ipat akan melakukan reorganisasi, dengan menerapkan kebijakan belanja efektif dan efisien dan program yang tepat sasaran.  “belanja daerah harus bermanfaat buat rakyat. Efektif efisien melalui diri kita sendiri,” ujarnya.

Sisi lain, pemerintah daerah ke depan akan mengoptimalkan pendapatan. “Berjuang kita semua untuk memaksimalkan pendapatan baik itu PAD (pendapatan asli daerah), DAK (dana alokasi khusus) dan dana bagi hasil insetif fiskal dan lainnya, termasuk BKK (bantuang keuangan khusus),” tambahnya. Kembang memastikan akan memperjuangkan program sesuai visi misi awal untuk rakyat di awal pemerintahan. Kendatipun dengan kondisi terdampak efisiensi dari pemerintah pusat.

wartawan
PAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.