Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerakan Koperasi Diancam Segera Gelar RAT

Koperasi - Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, saat mengunjungi salah satu koperasi di Denpasar beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar meminta kepada gerakan koperasi di Kota Denpasar untuk menggelar RAT (Rapat Anggota Tahunan) mulai bulan Januari 2019 hingga akhir Maret 2019. Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT, Diskop UMKM Denpasar mengancam akan memberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM mencabut badan hukumnya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., Kamis (10/1) kemarin.Dikatakan, RAT menjadi kewajiban bagi gerakan koperasi. Untuk itu, pihaknya selaku pembina koperasi mengingatkan agar segera menyelenggarakan RAT setelah tutup buku tahun 2018. Hal ini sesuai Undang-Undang Koperasi RI Nomor 25 Tahun 1992 pasal 35 dimana  Setelah tahun buku Koperasi ditutup, Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan yang memuat sekurang-kurangnya  perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan   keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. "Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 19 Tahun 2012, di mana koperasi primer paling lambat sampai akhir Maret sudah melakukan RAT,’’ tegas Erwin Suryadarma. Erwin Suryadarma mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh gerakan koperasi untuk meminta melaksanakan RAT mulai Januari ini. Jumlah koperasi sebelumnya di Kota Denpasar sebanyak 1.128 dan yang masih aktif 1.064 koperasi. Sedangkan 68 koperasi sudah dibekukanbadan hukumnya sekaligus dibubarkan olehKementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, ada koperasi sudah tidak beroperasi dan alamat kantornya tidak jelas. Karena RAT ini sangat penting bagi gerakan koperasi dalam rangka mempertanggungjawabkan sejauh mana kinerja pengurus yang dimandatkan oleh anggota. ”RAT yang digelar sebagai ajang eveluasi roda usaha koperasi yang dijalankan selama setahun untuk menentukan langkah dan program-program ke depan. Karena itu, RAT tersebut wajib hukumnya diilakukan oleh seluruh gerakan koperasi yang ada di Kota Denpasar,’’ paparnya. Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin Suryadarma, mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selainitu, mengukur kinerja pengurus koperasi sejauh mana progres dari SHU (Sisa Hasil Usaha), asetnya, modal dan lainnya. Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari performa keuangan koperasi tersebut. Diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT. ”Tahun 2018, dari 1.060 koperasi yang aktif sudah 812 koperasi menggelar RAT. Sisanya 248 koperasi hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menggelar RAT,’’ ujar Erwin Suryadarma.

Dia mengaku, masih banyak gerakan koperasi yang belum menggelar RAT. Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM mencabut badan hukumnya. "Koperasi yang tidak RAT berarti pengurus dan manajemennya sudah tidak beres. Karena itu, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping itu, perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi  lainnya. Kami minta koperasi yangtidak melangsungkan RAT tahun 2018, sekarang harus melaksanakan RAT,” pinta mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini. Lebih lanjut Erwin Suryadarma meyatakan, anggota koperasi harus aktif meminta kepada pengurus melaksanakan RAT. Karena RAT sebagai cermin kinerja atau laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya. Kalau tidak melaksanakan RAT berarti koperasi tersebut kurang beres."Sesuai UU dan aturan yang ada, tiga bulan setelah tutup buku harus sudah melaksanakan RAT,’’ tegasnya.   

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.