Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Beri Sejumlah Kelonggaran di Masa Perpanjangan PPKM

Bali Tribune/ Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar  - Mulai 21-25 Juli 2021 Provinsi Bali terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021. PPKM Level 3 Covid-19 ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di  Wilayah Jawa dan Bali. 
 
Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.
 
"Memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial," terang Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya, Rabu (21/7).
 
Ia menyampaikan, sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25% dan lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, serta beroperasi sampai  dengan pukul 21.00 Wita.
 
Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. 
 
"Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek atau destinasi wisata dan lain-lain," jelasnya.
 
Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM  Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Gubernur Koster mengingatkan keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. "Mohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 Varian Delta di Bali," tegasnya. 
 
Kebijakan ini merupakan pilihan yangsangat sulit, karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina. 
 
Ia mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman. "Agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing," imbaunya. 
wartawan
YUE

Tinjau Wilayah Terdampak Banjir, Walikota Jaya Negara Pastikan Pembersihan dan Penanganan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan menyusuri wilayah terdampak banjir di bantaran Sungai Badung pada Minggu (14/9). Hal tersebut guna memastikan proses pembersihan sisa banjir berjalan optimal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HARPELNAS 2025, Adira Gianyar Hadirkan "Terima Kasih Sahabat" Perkuat Kedekatan Pelanggan

balitribune.co.id | Gianyar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) termasuk Adira Cabang Gianyar menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Baca Selengkapnya icon click

‘Terima Kasih Sahabat‘ Ala Adira Nusa Dua - Ngurah Rai di HARPELNAS 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seperti cabang lainnya, Adira Nusa  Dua - Ngurah Rai  pun merayakan Hari Pelanggan Nasional dengan menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Adira Finance dalam menghadirkan layanan yang berfokus padapelanggan, dengan solusi finansial yang relevan, mudah diakses, dan memberi manfaat nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.