Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bantah Diskreditkan Salah Satu Paslon

Gubernur Bali Made Mangku Pastika
Gubernur Bali Made Mangku Pastika

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, membantah sinyalemen dirinya mendiskreditkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Bali 2018. Ia hanya menegaskan kapasitasnya sebagai gubernur Bali, tanpa bermaksud memihak pasangan calon tertentu.  Hal tersebut ditegaskan Pastika, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (21/5), menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan yang dilayangkan tim hukum salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali ke Bawaslu Provinsi Bali.  Pastika dilaporkan terkait pernyataannya seputar bantuan sebesar Rp 500 juta per tahun untuk masing-masing Desa Pakraman, yang menjadi program salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali. Dalam statemennya, Pastika menyebut program tersebut tidak realistis, dengan mencermati postur APBD Provinsi Bali.  "Kalau ada yang ketakutan (terkait pernyataan saya), saya minta maaf," tegas Pastika, soal laporan ke Bawaslu Provinsi Bali ini.  Hanya saja, imbuhnya, merupakan kewajiban dirinya sebagai gubernur Bali untuk menjelaskan kepada rakyat apabila ada hitung - hitungan yang tidak pas. "Karena ada pertanyaan masyarakat, dalam hal ini melalui wartawan, maka saya jelaskan persentase alokasi anggaran kita," tegasnya.   Dikatakan, dirinya juga merasa perlu menjawab pertanyaan tersebut, karena dengan munculnya program bantuan Rp 500 juta per tahun untuk masing-masing Desa Pakraman, maka ada konotasi bahwa dirinya tidak bisa memberikan anggaran besar untuk Desa Pakraman selama 10 tahun terakhir.  "Kan ada konotasi, kenapa saya tidak bisa? Kenapa hanya Rp 225 juta per tahun untuk masing-masing Desa Pakraman? Bukan saya tidak paham peran dan fungsi Desa Pakraman. Tetapi seiring naiknya pendapatan kita, kita juga naikkan bantuan untuk Desa Pakraman dari awalnya Rp 55 juta," ujar Pastika.  Ia pun memastikan, bahwa tidak ada maksud dirinya mendiskreditkan salah satu pasangan calon. Sebaliknya, ia hanya ingin memberikan pendidikan kepada rakyat Bali.  "Apa salah, saya memberikan pendidikan politik kepada rakyat saya? Kalau saya tidak beritahu, malah saya yang salah. Jadi, saya tidak bermaksud sudutkan satu pasangan calon. Siapapun calon yang programnya salah, saya omong. Kan kampanye itu bersifat edukatif, mendidik rakyat. Jadi, jangan anggap saya ini tidak netral," tegasnya.  Menurut dia, apabila APBD Provinsi Bali naik menjadi Rp 10 triliun, maka alokasi dana untuk Desa Pakraman menjadi Rp 500 juta per tahun itu, mungkin bisa diwujudkan. Tetapi kenyataannya, sekarang ini APBD Provinsi Bali baru sebesar Rp 6,5 triliun.  "Kalau APBD kita Rp 10 triliun, mungkin bisa. Belum tentu juga bisa. Karena ada 1493 Desa Pakraman, bisa ke depan jumlahnya 1500 Desa Pakraman. Belum Subak 3.400 lebih. Kalau bantuan Desa Pakraman naik, Subak pasti minta naik," urai Pastika.  Ia menambahkan, saat ini sikapnya tegas, yakni netral di Pilgub Bali 2018. "Saya netral. Siapa saja jadi gubernur, wellcome. Semua juga baik sama saya. Semua putra terbaik Bali. Tapi tolong bikin rencana program, jangan aneh - aneh. Kan seolah-olah saya ga bisa sekarang. Padahal saya sudah berusaha maksimal, dengan kondisi anggaran yang ada," pungkasnya. 

wartawan
San Edison
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.