Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Raih Penghargaan Pelestarian Bahasa Daerah

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Gubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan nasional dibidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, Senin (Soma Kliwon, Krulut) tanggal 13 Februari 2023 di Jakarta.

balitribune.co.id | JakartaGubernur Bali Wayan Koster meraih penghargaan nasional dibidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim pada Senin (Soma Kliwon, Krulut) tanggal 13 Februari 2023 di Jakarta.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menilai Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung, memiliki kerja sama, dan kontribusi di dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode Ke-17, serta memiliki komitmen di dalam merevitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022.

Dukungan dan kontribusi di dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster secara nyata dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang diimplementasikannya melalui:

1. Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-V

2. Berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali, yaitu: a. Utsawa (Festival), b. Wimbakara (lomba), c. Krialoka (workshop), d. Reka Aksara (pameran) buku; e. Widyatula (seminar), f. Konservasi Lontar; dan g. Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

3). Peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep, Sabtu (Saniscara Kliwon, Landep), 11 September 2021 dengan memasukan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali.

4). Penggunaan Aksara Bali secara wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama: a. tempat persembahyangan umat Hindu, b. lembaga adat, c. prasasti peresmian gedung, d. gedung; e. lembaga pemerintahan, f. lembaga swasta, g. jalan, h. sarana pariwisata, dan i. fasilitas umum lainnya.

5). Penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk lokal Bali.

wartawan
YUE
Category

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.