Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Resmi Tutup Akses OSS bagi PMA di 18 Sektor UMKM

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu celah yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak pekan ketiga Mei 2026 tersebut diambil setelah evaluasi perizinan menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA. Melalui mekanisme perizinan yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), investor asing dinilai dapat memasuki sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi ruang hidup pelaku UMKM lokal.

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan langsung dengan UMKM. Celah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (22/7/2026).

Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemerintah Provinsi Bali menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, perdagangan ritel, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, real estate, hingga usaha yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.

Menurut Koster, sektor usaha berisiko rendah selama ini menjadi celah karena proses penerbitan izin berlangsung otomatis hanya dengan NIB tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan. Bahkan, sejumlah perusahaan disebut memanfaatkan virtual office sebagai alamat usaha untuk memperoleh legalitas.

“Kami tidak menolak investasi asing. Yang kami tolak adalah praktik investasi yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengambil ruang usaha masyarakat Bali. Investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya Bali, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” tegas Koster.

Selain menutup akses OSS terhadap sejumlah KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha. Pengawasan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Bali untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Koster menegaskan pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Investasi tetap kami buka selebar-lebarnya. Namun investasi itu harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, serta tidak mematikan kesempatan usaha masyarakat lokal,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS untuk 18 KBLI yang telah dibatasi. Sementara itu, perusahaan PMA yang telah mengantongi izin sebelumnya tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku hingga terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah.red

=======DIBOKS RASTER==============

Daftar KBLI yang dibatasi meliputi:

55110 – Hotel Bintang (luas bangunan < 6.000 m²)

68111 – Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa

55120 – Hotel Melati (luas bangunan < 6.000 m²)

70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

77100 – Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya

47711 – Perdagangan Eceran Pakaian

47511 – Perdagangan Eceran Tekstil

77311 – Penyewaan Sepeda Motor Tanpa Hak Opsi

47249 – Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

47991 – Perdagangan Eceran Keliling Komoditas Makanan Hasil Pertanian

55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya

56303 – Rumah Minum/Kafe

56305 – Rumah/Kedai Obat Tradisional

14120 – Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

93111 – Fasilitas Stadion

93116 – Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center

93191 – Promotor Kegiatan Olahraga

70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.

wartawan
KSM
Category

Pendapatan Transfer Turun Rp23 Miliar, Bupati Bangli Gaungkan Kemandirian

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan penyesuaian  terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang paripurna dengan DPRD Bangli pada Senin (7/9/2026), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksikan turun lebih dari Rp 22 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 1,27 triliun menjadi Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.