Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster: Sukseskan Tahun Awal Haluan Pembangunan di HUT Provinsi Bali

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster dalam HUT Ke-67 Provinsi Bali meminta seluruh pihak menyukseskan tahun pertama berjalannya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun.

“Tidak ada pilihan lain, hanya ada satu pilihan, harus sukses,” kata dia saat apel di Denpasar, Kamis.

Koster menjelaskan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 berisi arahan dan tatanan pembangunan Bali dari tahun 2025-2125.

Oleh karena itu periode kedua kepemimpinannya terutama tahun 2025 ini merupakan momentum pertama pelaksanaan haluan pembangunan yang menjadi pondasi untuk tahun-tahun berikutnya.

“Keberhasilan momentum pertama pembangunan Bali lima tahun ke depan akan menjadi pondasi yang menentukan keberhasilan dan keberlanjutan peradaban serta masa depan generasi penerus Bali sampai 100 tahun ke depan bahkan sepanjang zaman,” ujarnya.

Dalam HUT Provinsi Bali Ke-67 bertema Amukti Bali Hita atau Mewujudkan Harmoni Bali Dwipa itu, gubernur menjelaskan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun diselenggarakan dengan pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru.

“Visi ini adalah untuk menjaga unteng kekuatan alam, manusia, dan kebudayaan Bali berbasis nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia,” kata Koster.

Adapun enam bidang prioritas dalam pembangunan di masa depan adalah bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal; kedua, kesehatan, pendidikan, pemuda, olahraga, jaminan sosial dan ketenagakerjaan; ketiga, transformasi perekonomian dengan Ekonomi Kerthi Bali; keempat, infrastruktur darat, laut, dan udara, serta transportasi ramah lingkungan; kelima, lingkungan, kehutanan dan energi; serta keenam, Bali pulau digital dan keamanan Bali.

“Pembangunan Bali 5 tahun ke depan diselenggarakan dengan pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah atau satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ujar Gubernur Bali.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu mengajak seluruh masyarakat Bali terutama generasi muda kompak bekerja sama aktif guna mewujudkan harapan dan optimisme masa depan Bali.

Ia juga mengingatkan untuk berterima kasih kepada pemimpin-pemimpin terdahulu Bali yang sejak 1958 membangun Bali hingga hari ini.

“Pencapaian pembangunan yang patut Kita syukuri bersama adalah telah berhasil memperjuangkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana Undang-Undang Provinsi Bali berisi ketentuan yang mengakui keberadaan desa adat, subak, Sad Kerthi, kebudayaan, dan kearifan lokal,” ujarnya.

wartawan
ANT
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.