Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Ajukan Dua Raperda

DPRD
PARIPURNA - Gubernur Pastika dalam Sidang Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/5).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Provinsi Bali yaitu Raperda Provinsi Bali tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah dan Raperda Provinsi Bali tentang Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dua Raperda tersebut disampaikan Gubernur Pastika dalam Sidang Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/5). Berkenaan dengan Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah, Gubernur Bali menyampaikan bahwa tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali yang tersebar di 9 kabupaten/kota merupakan kekayaan daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang selama ini telah dipakai oleh masyarakat yang statusnya sebagai penggarap. Berdasarkan hal tersebut, dapat ditegaskan bahwa pada hakikatnya, tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali memiliki nilai strategis, karena bukan saja bermanfaat bagi pembangunan daerah, melainkan secara langsung dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat. Di lain pihak, disadari bahwa tanah tersebut, saat ini pengelolaannya masih dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Kondisi ini tentu saja kurang menguntungkan, baik dari segi hasil yang diperoleh atas pemakaian, maupun dari segi kelestarian tanah itu sendiri. Untuk itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1992, tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali, disesuaikan. “Berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan tidak saja kelestarian Tanah tetap terjaga, tetapi Pemerintah Daerah akan mendapat manfaat secara langsung, dalam mengoptimalisasikan penggunaan tanah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan, “imbuhnya. Sementara itu, terkait Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Gubernur Pastika menyampaikan bahwa hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan,dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah, yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan pengaturan dan pengelolaan, yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Diakhir sambutannya Gubernur Pastika menyampaikan, dalam upaya memantapkan substansi kedua Raperda tersebut, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh Tim Penyusunan Raperda, dengan melibatkan instansi dan para pemangku kepentingan, dan selanjutnya diharapkan agar seluruh anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, baik secara substansial maupun secara teknis yuridis penormaannya. Rapat paripurna ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.

wartawan
Release
Category

Meskipun Pemerintah Pangkas Anggaran Belanja, Kegiatan Swasta Masih Prospek di Nusa Dua

balitribune.co.id | BadungPemerintah pusat pada tahun 2025 ini melakukan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kegiatan yang dilakukan di Bali terutama untuk kegiatan pemerintahan.

Baca Selengkapnya icon click

Pascakelangkaan, Pertamina Gelontor LPG 3 Kg

balitribune.co.id | DenpasarPertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif mencapai 8.400 tabung atau setara dengan 25,2 MT LPG 3Kg Subsidi  di Bali khususnya di wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan Gianyar.  Penambahan alokasi diberikan untuk antisipasi adanya peningkatan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi di wilayah kabup

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perlombaan Baligrafi di Loby Balai Budaya Puspem Badung, Para Seniman Huruf Unjuk Kreativitas

balitribune.co.id | MangupuraDinas Kebudayaan Badung melaksanakan lomba Baligrafi dalam rangka memperingati Bulan Bahasa Bali VII tahun 2025 bertempat di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis (6/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-24 FKKPAI Digelar di Bali, Putra Wiraguna Ajak Anggota Makin Solid dan Lestarikan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) merayakan hari jadinya ke 24 pada Rabu (5/2). Tahun ini pelaksanan ulang tahun digelar di Bali, yang dipusatkan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Siswa SD Harapan Sesetan Diculik, Dari Rp100 Juta, Pelaku Penculikan Minta Rp10 juta

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku penculikan anak, I Wayan Sudirta (30) benar - benar membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari -  harinya. Sempat terjadi tawar menawar antara dirinya dengan orang tua korban. Mulai dari Rp100 juta yang ia minta, kemudian turun menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.