Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Sampaikan Surat Peringatan Ormas kepada Kapolda

Wayan Koster

 BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menemui Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk menyampaikan surat peringatan yang telah dikeluarkan untuk ormas Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu. "Selasa (15/1) malam, saya sudah bertemu Pak Kapolda menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Bapak Kapolda terkait surat pembubaran tiga ormas tersebut," katanya setelah memaparkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (16/1). Selain menyampaikan surat peringatan dari Gubernur Bali kepada tiga ormas itu, Koster sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang selama ini telah bertindak tegas untuk menciptakan situasi Bali kondusif. Kesempatan pertemuan tersebut, tambah dia, sekaligus digunakan menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan ormas yang bermasalah, karena mengacu pada UU Ormas memang pihaknya hanya bisa memberi surat peringatan. "Beliau (Kapolda Bali-red) sudah sangat memahami dan mengapresiasi terkait prosedur ormas yang harus dilakukan bertahap dan berjenjang," ucap orang nomor satu di Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu. Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan mendukung langkah yang diambil Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyikapi persoalan ormas tersebut. "Saya mendukung gubernur, yang ingin menciptakan kedamaian. Kalau tidak kita semua berpikir Bali itu damai, kita tidak bisa membangun apapun," ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Selasa (15/1), Gubernur Koster mengeluarkan surat peringatan untuk ketiga ormas (Laskar Bali, Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu) yang berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, maka ormas dilarang keras melakukan hal-hal yang melanggar hukum positif. Hal-hal yang dimaksud antara lain pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya. Bagi ormas yang melanggar larangan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual) ketiga ormas dalam mematuhi larangan tersebut, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat surat pernyataan tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan ritual "upasaksi" secara niskala.

wartawan
redaksi
Category

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Baca Selengkapnya icon click

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.