Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Sampaikan Surat Peringatan Ormas kepada Kapolda

Wayan Koster

 BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menemui Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk menyampaikan surat peringatan yang telah dikeluarkan untuk ormas Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu. "Selasa (15/1) malam, saya sudah bertemu Pak Kapolda menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Bapak Kapolda terkait surat pembubaran tiga ormas tersebut," katanya setelah memaparkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (16/1). Selain menyampaikan surat peringatan dari Gubernur Bali kepada tiga ormas itu, Koster sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang selama ini telah bertindak tegas untuk menciptakan situasi Bali kondusif. Kesempatan pertemuan tersebut, tambah dia, sekaligus digunakan menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan ormas yang bermasalah, karena mengacu pada UU Ormas memang pihaknya hanya bisa memberi surat peringatan. "Beliau (Kapolda Bali-red) sudah sangat memahami dan mengapresiasi terkait prosedur ormas yang harus dilakukan bertahap dan berjenjang," ucap orang nomor satu di Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu. Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan mendukung langkah yang diambil Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyikapi persoalan ormas tersebut. "Saya mendukung gubernur, yang ingin menciptakan kedamaian. Kalau tidak kita semua berpikir Bali itu damai, kita tidak bisa membangun apapun," ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Selasa (15/1), Gubernur Koster mengeluarkan surat peringatan untuk ketiga ormas (Laskar Bali, Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu) yang berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, maka ormas dilarang keras melakukan hal-hal yang melanggar hukum positif. Hal-hal yang dimaksud antara lain pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya. Bagi ormas yang melanggar larangan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual) ketiga ormas dalam mematuhi larangan tersebut, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat surat pernyataan tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan ritual "upasaksi" secara niskala.

wartawan
redaksi
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.