Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari DPR

Bali Tribune / UU PROVINSI - Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima dokumen Undang-undang Provinsi Bali dari DPR RI di Denpasar, Minggu (23/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali secara resmi dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Minggu (23/7).

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan terima kasih atas dukungan legislatif dalam pembahasan Undang-undang Provinsi Bali yang merupakan upaya untuk melakukan akselerasi dan inovasi pembangunan berkaitan dengan adat istiadat, seni, budaya, kearifan lokal serta pembangunan perekonomian.

Dalam dokumen Undang-undang Provinsi Bali itu, Wayan Koster menandai beberapa hal yang bersifat spesifik, seperti pengakuan terhadap adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal, dan pengakuan terhadap pemerintahan desa adat serta subak.

“Jadi pertama kali ada undang-undang yang menjadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa adat, subak serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali,” kata Koster.

Dalam pasal 8 disebutkan ketentuan yang mengakui sumber pendanaan bahwa pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan desa adat dan subak.

Selain itu, Undang-undang Provinsi Bali memberi amanat wewenang Pemprov Bali untuk menyusun peraturan daerah dalam melakukan pungutan bagi wisatawan asing, seperti yang telah lama dicita-citakan pemda.

Pendapatan lainnya yang juga bisa diperoleh Bali adalah kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan badan usaha pemerintah atau perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

“Juga diberi kewenangan untuk mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha, sehingga kita memiliki empat sumber pendanaan, yaitu satu sumber dari APBN untuk pemajuan budaya, desa adat, dan subak, serta tiga sumber dari pungutan wisatawan asing, kontribusi, dan dana tanggung jawab sosial. Hanya di Undang-undang Provinsi Bali yang diberi kewenangan seperti itu,” ujar Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang langsung menyerahkan dokumen Undang-undang Provinsi Bali mengakui bahwa ini merupakan hari bersejarah, lantaran proses hingga rampungnya undang-undang ini berjalan cukup lama.

Dijelaskan bahwa sebelumnya Bali terbentuk atas Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, di mana aturannya masih bergabung dengan NTB dan NTT, serta berlandaskan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebelum ada UUD 1945.

Ahmad Doli mengatakan akhirnya kini Pulau Dewata bersama 19 provinsi lainnya telah memiliki undang-undang masing-masing, sehingga dapat melakukan visi pembangunan sesuai karakteristik masing-masing, termasuk Bali yang dinilai punya kekhasan tersendiri.

“Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama undang-undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian kebudayaan dan adat istiadat, yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen,” kata dia.

Politisi Golkar itu mengagumi keberagaman yang ada di Bali, di mana ketika proses pembahasan dengan seluruh elemen masyarakat tak ada yang keberatan dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.

Melihat perjalanan yang lancar ini, Ahmad Doli berharap Undang-undang Provinsi Bali dapat mendorong Bali melesat dari segi ekonomi, pendapatan per kapita masyarakat tinggi, serta infrastruktur bertambah, sehingga semakin banyak wisatawan berkunjung.

wartawan
ANT
Category

Bangli Pimpin Revolusi Digital Pendidikan Indonesia melalui Ekosistem ClassOS

balitribune.co.id | Bangli - Kabupaten Bangli mengambil langkah konkret dan visioner dalam memimpin transformasi digital pendidikan di Indonesia. Bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (8/7/2026), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada perangkat Smartboard (IFP) bagi Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Digelar di Bangli, Pasar Rakyat PKK Bali ke-5 Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Bangli – Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali "Berbelanja dan Berbagi" ke-5 Tahun 2026 sukses digelar di Alun-alun Kota Bangli, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang menggabungkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan aksi sosial ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan diikuti ratusan pelaku usaha lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat SDM Bali Unggul, BKKBN Bali Sinergikan Kebijakan Pembangunan Keluarga dengan Pendidikan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Bali terus memperkuat transformasi pembangunan keluarga berkualitas sebagai fondasi utama mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali yang unggul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat SDM Bali Unggul, Kemendukbangga/BKKBN Bali Dorong Integrasi Pendidikan Kependudukan di Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kependudukan Dunia 2026, Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali menyelenggarakan webinar bertajuk "Mewujudkan Generasi Berwawasan Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045" pada Selasa (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Usung Semangat "Terhubung Dalam Aksi", Astra Cari Inisiator Perubahan di SATU Indonesia Awards 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra International Tbk terus mendorong lahirnya lebih banyak inisiator perubahan yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat melalui 17th Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia (SATU Indonesia) Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.