Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari DPR

Bali Tribune / UU PROVINSI - Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima dokumen Undang-undang Provinsi Bali dari DPR RI di Denpasar, Minggu (23/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali secara resmi dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Minggu (23/7).

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan terima kasih atas dukungan legislatif dalam pembahasan Undang-undang Provinsi Bali yang merupakan upaya untuk melakukan akselerasi dan inovasi pembangunan berkaitan dengan adat istiadat, seni, budaya, kearifan lokal serta pembangunan perekonomian.

Dalam dokumen Undang-undang Provinsi Bali itu, Wayan Koster menandai beberapa hal yang bersifat spesifik, seperti pengakuan terhadap adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal, dan pengakuan terhadap pemerintahan desa adat serta subak.

“Jadi pertama kali ada undang-undang yang menjadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa adat, subak serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali,” kata Koster.

Dalam pasal 8 disebutkan ketentuan yang mengakui sumber pendanaan bahwa pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan desa adat dan subak.

Selain itu, Undang-undang Provinsi Bali memberi amanat wewenang Pemprov Bali untuk menyusun peraturan daerah dalam melakukan pungutan bagi wisatawan asing, seperti yang telah lama dicita-citakan pemda.

Pendapatan lainnya yang juga bisa diperoleh Bali adalah kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan badan usaha pemerintah atau perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

“Juga diberi kewenangan untuk mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha, sehingga kita memiliki empat sumber pendanaan, yaitu satu sumber dari APBN untuk pemajuan budaya, desa adat, dan subak, serta tiga sumber dari pungutan wisatawan asing, kontribusi, dan dana tanggung jawab sosial. Hanya di Undang-undang Provinsi Bali yang diberi kewenangan seperti itu,” ujar Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang langsung menyerahkan dokumen Undang-undang Provinsi Bali mengakui bahwa ini merupakan hari bersejarah, lantaran proses hingga rampungnya undang-undang ini berjalan cukup lama.

Dijelaskan bahwa sebelumnya Bali terbentuk atas Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, di mana aturannya masih bergabung dengan NTB dan NTT, serta berlandaskan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebelum ada UUD 1945.

Ahmad Doli mengatakan akhirnya kini Pulau Dewata bersama 19 provinsi lainnya telah memiliki undang-undang masing-masing, sehingga dapat melakukan visi pembangunan sesuai karakteristik masing-masing, termasuk Bali yang dinilai punya kekhasan tersendiri.

“Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama undang-undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian kebudayaan dan adat istiadat, yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen,” kata dia.

Politisi Golkar itu mengagumi keberagaman yang ada di Bali, di mana ketika proses pembahasan dengan seluruh elemen masyarakat tak ada yang keberatan dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.

Melihat perjalanan yang lancar ini, Ahmad Doli berharap Undang-undang Provinsi Bali dapat mendorong Bali melesat dari segi ekonomi, pendapatan per kapita masyarakat tinggi, serta infrastruktur bertambah, sehingga semakin banyak wisatawan berkunjung.

wartawan
ANT
Category

Badung Ngebut Digitalisasi, IKD Jadi Kunci Layanan Sosial Makin Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci utama untuk meningkatkan ketepatan sasaran layanan sosial. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Seluruh Layanan Rumah Sakit Siap, Ketua Komisi IV DPRD Badung Dampingi Bupati Kunjungi RSUD Giri Asih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam peninjauan kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung, Ni Luh Putu Sekarini, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Pembinaan Keluarga di Era Digital TP. PKK Badung Study Tiru ke Kota Tangerang

balitribune.co.id | Tangerang - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan study tiru ke Sekretariat TP PKK Kota Tangerang pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pembinaan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan pola asuh anak di era digital.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Mendominasi Penjualan Honda di Semarapura Festival 2026

balitribune.co.id | Semarapura – Partisipasi Astra Motor Bali bersama tiga jaringan dealer resmi Honda yakni Cemerlang, Karisma Motor, dan Nusantara Surya Sakti dalam Semarapura Festival 2026 berhasil mencatatkan hasil penjualan positif selama gelaran berlangsung pada 28 April hingga 1 Mei 2026 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lurah Giwangan Sebut Pemilahan Sampah Mandiri Jadi Kunci Kebersihan Lingkungan

balitribune.co.id | Yogyakarta - Upaya penanganan sampah di Kelurahan Giwangan, Kota Yogyakarta, menunjukkan hasil positif. Pengelolaan sampah di wilayah ini semakin terkondisi dengan baik berkat penerapan sistem pemilahan yang dimulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Penyematan Jaket di Yogyakarta Tandai Pelantikan Pengurus Forward Periode 2025-2029

balitribune.co.id | Yogyakarta - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Denpasar, Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, secara resmi melantik pengurus Forum Wartawan Denpasar (Forward) periode 2025-2029. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5/2026), ditandai dengan penyematan jaket kebesaran kepada Ketua Forward terpilih, Gede Carmyaka Jaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.