Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

Pengacara
Bali Tribune / I Made Ariel Suardana, SH, MH

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Ia menyatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS, yang diputus pada 30 Maret 2026.

 Sebelumnya, Bun Djokosudarmo menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan wanprestasi dalam perkara terdaftar Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps. Namun gugatan tersebut ditolak. 

Tidak hanya itu, dalam putusan tingkat pertama, Bun Djokosudarmo juga disebut dihukum untuk mengembalikan uang milik SN senilai Rp 24,7 miliar.Tak menerima hasil itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun hasilnya tetap sama, yakni gugatan kembali ditolak. 

“Hakim menolak gugatannya alias dia dinyatakan kalah,” ujar Ariel Suardana dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ariel yang juga Direktur LABHI Bali ini menilai gugatan perdata tersebut hanya upaya mengalihkan inti persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp 24,7 miliar dari total nilai transaksi tanah sebesar Rp 54,6 miliar. Namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah. 

“Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Dimana logikanya?” ujarnya.

Dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila tanah ternyata bermasalah. 

Beberapa persoalan yang disebutkan, antara lain tanah dalam status blokir; sedang dalam sengketa; sebagian hak atas tanah disebut dimiliki pihak lain; tidak seluruh luas tanah lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. 

Pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan itu antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property. Fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. 

"Putusan Pengadilan Negeri halaman 95 sudah terang menyebutkan bahwa Bun Djokosudarmo telah mengetahui dan menyadari amar putusan pada putusan sebelumnya yang menghukum pemilik tanah ini I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Suledra, I Made Sudana untuk tidak melakukan transaksi atau mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan luas 22.790 M2 tertanggal 18 Januari 2018 tersebut. Namun pada kenyataanya Bun Djokosudarmo mentransaksikan lagi tanah tersebut dan ini hal yang sangat memberatkan sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja," urai Ariel Suardana.

Ia mendesak Polda Bali agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang disebut mengetahui persoalan status lahan. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI** tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.K; serta LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor Bun Djokosudarmo. 

"Tidak benar, kalau Desak diberitahu sejak awal tanah itu diblokir. Kalau dikasi kan nggak mungkin klien kita mau beli tanah bermasalah, termasuk notarisnya tidak jujur dan transparan menyampaikan ini. Sehingga kami sudah meyakini ini adalah bagian dari permufakatan dan niat jahat sejak awal untuk melakukan penipuan dengan menggunakan Akta Perjanjian Jual beli sebagai sarana agar kelihatan legal. Namun harus diingat bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak meski sekarang akan ditutupi secara rapi," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.