Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Guide Freelance” Cabuli Turis Jepang

I Ketut Budita saat diamankan polisi lantaran diduga mencabuli turis Jepang.

BALI TRIBUNE - Seorang “guide freeline” bernama I Ketut Budita (42) nekat mencabuli seorang wisatawan asal Jepang, Satokeiko (53) di Hotel Taman Ayu Jalan Benesari Kuta, Sabtu  (13/10) pukul 03.00 Wita. Dari keterangan korban dalam laporan Nomor: LP/1328/X/2018/Bali Resta Dps, tertanggal 14 Oktober 2018, berawal pada pukul 02.00 Wita korban berjalan-jalan sendirian ke Paddys Pub. Selanjutnya, tersangka asal Jimbaran ini berusaha menyapa korban dan mengajaknya kenalan. Saat itu korban ditawari akan diajak minum oleh tersangka. "Korban menyampaikan bahwa sedang tidak punya uang. Selanjutnya tersangka yang menawari akan membayarnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, SIk siang kemarin. Selanjutnya, keduanya menuju tempat tersebut dan kemudian minum. satu botol kecil bir. Karena saat itu suasana sangat ramai, tersangka kemudian mengajak korban keluar pub untuk mengobrol. Perbincangan keduanya berlanjut hingga tersangka bercerita pernah kerja di spa dan bisa massage. Dengan berbagai rayuan yang diungkapkan, korban kemudian bersedia diantar tersangka ke hotel tempatnya menginap sekaligus mencoba pijatan tersangka. Korban kemudian mengajak tersangka menuju kamarnya, lalu korban mengganti bajunya dengan mengenakan tank top dan celana pendek supaya gampang dipijat. Tersangka kemudian memulai pekerjaannya, memijat dari kaki hingga punggung korban. "Saat dipijat korban merasa aneh karena tersangka mulai mencium pungungnya dan memijat sampai diselangkangan," tuturnya.Namun korban tetap melanjutkan badannya dipijat. Setelah selesai, korban hendak bangun tetapi tersangka mendorongnya sampaijatuh telentang di kasur dan tersangka langsung memegang tangan korban dengan erat serta menindihnya sampai korban tidak bisa bergerak. Mendapati korbannya tak bisa bergerak, tersangka kemudian mengangkat baju korban hingga terjadilah perbuatan tidak senonoh dilakukan tersangka. Belum puas melakukan aksinya, korban lalu melawan tersangka dan berteriak sehingga tersangka langsung pergi dari kamar korban. "Modusnya mengaku bisa massage sehingga korban bersedia dipijat. Dan kesempatan itu dipakai untuk mencabuli korban," terang Artha. Usai mendapat perlakuan tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Denpasar. Dari hasil penyelidiakan identitas dan keberadaan tersangka mulai terendus. Sehingga pada Minggu (14/10) tersangka diamankan di rumahnya. Kini tersangka dijerat Pasal 289 KUHP.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.