Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guide Liar Ngaku Intel Bikin Gaduh

ULAH - Kim Beng terpaksa harus berurusan kembali dengan Satpol PP usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (2/11).

 BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Wayan Kawisada SH memvonis guide Tiongkok liar, Kim Beng (51) bersalah dan harus membayar denda senilai Rp 500 ribu pada sidang yang digelar Jumat (2/11). Kim Beng merupakan terdakwa pertama yang disidangkan kasusnya, kemarin. Usai divonis bersalah dan membayar denda, Kim Beng bikin gaduh ruang sidang karena saat sidang terhadap terdakwa lainnya, Herman Sulimin (40), Kim Beng beraksi layaknya fotografer jepret sana jepret sini, dengan kamera yang ada di HP-nya. Tak ayal lantaran aksinya itu, Kim Beng langsung berurusan dengan pihak Satpol PP Bali karena menggunakan kartu pengenal Intelejen RI yang digantung di kantong kiri bajunya. Kartu tersebut bertuliskan Intelijen RI untuk Bangsa dan Negara dengan lambang Burung Garuda di tengahnya. Menariknya, saat kartunya dirampas dan diperiksa, Kim Beng mengaku sebagai intelejen yang ditugaskan dari Jakarta untuk memonitor kejahatan wisatawan di Bali. Saat ditanya berada di bawah instansi apa, Kim Beng yang hanya lulusan SMP ini tidak bisa menjawab. “Saya ditugaskan dari Jakarta,” ujarnya kepada petugas. Ulah Kim Beng ini membuat penasihat hukum Herman Sulimin, Andika kecewa dan meminta majelis hakim diketuai Kawisada mengusir intel gadungan tersebut. Hakim lalu memerintahkan petugas Satpol PP yang ada di ruang sidang untuk mengeluarkan dan menghapus gambar sidang di handphone intel gadungan ini. Kim Beng merupakan satu dari sekian guide liar turis asal Tiongkok yang beroperasi di Bali, dan terjaring razia Satpol PP Provinsi Bali. Dalam sidang terungkap Kim Beng ditangkap petugas Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak di Toko Tiongkok pada Rabu (24/10) lalu di Komplek Pertokoan Benoa Square di Jalan BY Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung. Saat ditangkap, Kim Beng dan dua rekannya sedang membawa 13 turis Tiongkok ke salah satu toko souvenir. Saat diperiksa, Kim Beng asal Pangkal Pinang, Riau ini tidak bisa menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata). Dalam sidang, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjerat Kim Beng dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 500 ribu atau bisa diganti pidana kurungan selama lima hari,” tegas hakim Kawisada. Usai putusan, terdakwa Kim Beng menyatakan menerima putusan dan siap membayar denda tersebut. “Saya siap membayar,” ujar Kim Beng.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.