Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guide Liar Ngaku Intel Bikin Gaduh

ULAH - Kim Beng terpaksa harus berurusan kembali dengan Satpol PP usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (2/11).

 BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Wayan Kawisada SH memvonis guide Tiongkok liar, Kim Beng (51) bersalah dan harus membayar denda senilai Rp 500 ribu pada sidang yang digelar Jumat (2/11). Kim Beng merupakan terdakwa pertama yang disidangkan kasusnya, kemarin. Usai divonis bersalah dan membayar denda, Kim Beng bikin gaduh ruang sidang karena saat sidang terhadap terdakwa lainnya, Herman Sulimin (40), Kim Beng beraksi layaknya fotografer jepret sana jepret sini, dengan kamera yang ada di HP-nya. Tak ayal lantaran aksinya itu, Kim Beng langsung berurusan dengan pihak Satpol PP Bali karena menggunakan kartu pengenal Intelejen RI yang digantung di kantong kiri bajunya. Kartu tersebut bertuliskan Intelijen RI untuk Bangsa dan Negara dengan lambang Burung Garuda di tengahnya. Menariknya, saat kartunya dirampas dan diperiksa, Kim Beng mengaku sebagai intelejen yang ditugaskan dari Jakarta untuk memonitor kejahatan wisatawan di Bali. Saat ditanya berada di bawah instansi apa, Kim Beng yang hanya lulusan SMP ini tidak bisa menjawab. “Saya ditugaskan dari Jakarta,” ujarnya kepada petugas. Ulah Kim Beng ini membuat penasihat hukum Herman Sulimin, Andika kecewa dan meminta majelis hakim diketuai Kawisada mengusir intel gadungan tersebut. Hakim lalu memerintahkan petugas Satpol PP yang ada di ruang sidang untuk mengeluarkan dan menghapus gambar sidang di handphone intel gadungan ini. Kim Beng merupakan satu dari sekian guide liar turis asal Tiongkok yang beroperasi di Bali, dan terjaring razia Satpol PP Provinsi Bali. Dalam sidang terungkap Kim Beng ditangkap petugas Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak di Toko Tiongkok pada Rabu (24/10) lalu di Komplek Pertokoan Benoa Square di Jalan BY Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung. Saat ditangkap, Kim Beng dan dua rekannya sedang membawa 13 turis Tiongkok ke salah satu toko souvenir. Saat diperiksa, Kim Beng asal Pangkal Pinang, Riau ini tidak bisa menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata). Dalam sidang, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjerat Kim Beng dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 500 ribu atau bisa diganti pidana kurungan selama lima hari,” tegas hakim Kawisada. Usai putusan, terdakwa Kim Beng menyatakan menerima putusan dan siap membayar denda tersebut. “Saya siap membayar,” ujar Kim Beng.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.